Mbay, Vox NTT- Proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah di Kabupaten Nagekeo tahun 2021 terindikasi melakukan tindakan pidana.
Kontraktor pelaksana dari PT Andica Parsaktian Abadi diduga kuat telah melakukan pencurian arus listrik dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo selama mengerjakan proyek tersebut.
Indikasi dugaan kasus pencurian arus listrik ini mencuat setelah tiga dinas yang menggunakan satu meteran listrik yakni BPBD, Dinas Transnaker serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagekeo mengalami pembengkakan pembayaran tagihan listrik.
Bahkan, akibat dari pembengkakan tagihan listrik dan kewalahan membayar tagihan listrik, jalur listrik menuju ke tiga dinas itu pernah diputus secara paksa oleh pihak PLN.
Pembengkakan tagihan listrik ini diduga dilatarbelakangi oleh ulah kontraktor pelaksana yang dengan sengaja menyadap tegangan listrik, langsung dari kabel output Miniatur Circuit Breaker (MCB) milik tiga dinas.
Yang menyedihkan, listrik hasil sadapan itu ternyata telah digunakan selama empat bulan secara terus menerus untuk keperluan pekerjaan proyek.
Pantauan langsung VoxNtt.com, di dalam lokasi proyek tersebut terdapat satu unit meteran listrik prabayar bertegangan kecil.
Sedangkan, jalur kabel yang disadap langsung dari kantor BPBD Nagekeo digunakan untuk keperluan pada item pekerjaan yang membutuhkan listrik bertegangan besar.
Jalur kabel listrik sadapan itu juga diatur sedemikian rupa dengan melewati atap bangunan kantor BPBD Nagekeo hingga mendekati kabel milik PLN lalu kemudian diturunkan lagi menuju meteran listrik milik BPBD.
Diduga kuat, ini dilakukan untuk mengelabui pantauan petugas dan pegawai setempat.
Seorang pria bernama Gunson, yang mengaku sebagai Area Manager PT. Andica Parsaktian Abadi mengatakan, jika pengambilan arus listrik dari meteran milik BPBD ini terindikasi perbuatan melawan hukum, maka ia meminta agar para pihak bertanggung jawab langsung ke PT PLN (Persero).
Ironisnya, meski indikasi pencurian arus listrik ini sangat jelas, namun Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Nagekeo justru menanggap enteng dengan menyebut jika ada pihak lain yang meminta ganti rugi, maka mereka siap membayarnya selama kontraktor pelaksana proyek masih berada di lokasi.
“Saya rasa ini amat sangat sederhana. Kan uang punya perusahaan, saya tinggal tanda tangan,” kata Renata Fernandes, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo dengan nada enteng.
Sebagai informasi, dikutip dari laman hukumonline.com, pelaku pencurian arus listrik dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”)
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”
Dalam penjelasan itu diterangkan bahwa Undang – undang ketenagalistrikan berasaskan lex specialis derogat legi generalis.
Artinya, sanksi pidana bagi pelaku pencurian listrik tidak menggunakan Kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP) melainkan menggunakan aturan yang lebih khusus, yaitu UU Ketenagalistrikan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengatakan akan secepatnya memanggil para pihak guna dimintai klarifikasi terhadap kasus dugaan pencurian arus listrik itu.
“kami segera tindak dan para pihak kita undang klarifikasi,” kata Iptu Rifai melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/11/2021).
Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com terus berupaya mengonfirmasi pihak PLN ULP Bajawa seputar kasus tersebut.
Dugaan kasus pencurian arus listrik ini ikut menambah daftar kasus pada proyek tersebut.
Sebelumnya, salah satu pekerja ditemukan tewas gantung diri di dalam lokasi proyek itu. Kematian pekerja ini sebelumnya dikabarkan karena bunuh diri, namun kelanjutan hasil penyelidikan polisi tidak terdengar sampai saat ini.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba