Kupang, Vox NTT– Kasus pembunuhan sadis terhadap Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu, memantik simpati dari berbagai kalangan. Salah satunya organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang.
Sekretaris GMNI Cabang Kupang Alvino Latu menegaskan, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan apalagi mencabut nyawa manusia secara paksa.
“Secara organisasi GMNI Kupang turut berbelasungkawa atas kasus yang menimpa Alm. Astrid Manafe dan Alm. Lael Maccabee,” ucap Alvino dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com, Rabu (01/12/2021) malam.
BACA JUGA: Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Ia menegaskan, tindakan ini tidak dibenarkan, baik dalam ajaran agama maupun konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang terjadi di Penkase Oeleta tidak hanya dibaca sebagai peristiwa sosial biasa melainkan peristiwa kemanusiaan luar biasa sebab telah menyita simpati dan empati publik.
“Dampak kasus-kasus kekerasan juga memberikan trauma psikis terhadap korban maupun keluarga korban dan trauma publik yang berkepanjangan,” ujar Alvino.
Kemudian, lanjut dia, maraknya kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di Kota Kupang selama ini sejatinya telah mencoreng citra kota itu sebagai kota kasih.
Sebab itu, Alvino Mendesak Polda NTT untuk mengusut tuntas dalang di balik pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Penkase Oeleta, dan memberikan ganjaran yang setimpal terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: TPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak
Tidak hanya itu, ia juga mengutuk keras segala bentuk tindakan pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
“Meminta warga Kota Kupang untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tutup Alvino.
Penulis: Eman Nok
Editor: Ardy Abba