Kupang, Vox NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Kejati NTT melibatkan ahli dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp50 miliar di Bank NTT itu.
“Proses kasus ini tetap berjalan. Kita pakai ahli lagi untuk lakukan perhitungan,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Jumat (03/12/2021).
Abdul menegaskan, ahli yang dilibatkan akan melakukan perhitungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.
“Kita masih menunggu perhitungan ahli,” kata Abdul.
Namun, Abdul tidak merincikan perhitungan apa yang dilakukan ahli dalam kasus korupsi sebesar Rp50 miliar itu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar di Bank NTT sedang ditangani oleh Kejati NTT.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT ditemukan nilai investasi ke PT SNP senilai Rp50 miliar yang berpotensi merugikan negara dan nilai keuntungan sebesar Rp10 miliar lebih.
Dalam kasus ini juga, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran serta Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba