Kupang, Vox NTT – Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) siap mendampingi Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), korban pembunuhan sadis di Kupang.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh mantan pacar Astrid Manafe, Randy Badjideh. Randy juga diduga ayah biologis dari Lael Maccabi.
Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan Randy Badjideh sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang tidak berdosa tersebut.
Meski telah menetapkan satu tersangka, keluarga korban menduga Randy Badjideh tidak melakukan pembunuhan keji itu sendiri. Mereka menduga masih ada pelaku lain yang belum terungkap ke publik.
Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partners (ANP) pun menyatakan bersedia membantu keluarga korban pasca-pertemuan dengan keluarga pada Jumat, 3 Desember 2021 malam lalu.
“Tadi malam keluarga korban sudah mendatangi kami. Pada prinsipnya mereka ingin agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan juga siapapun yang terlibat dalam perkara ini diadili agar timbul rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Adhitya Nasution dalam keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu (04/12/2021).
BACA JUGA: Satu Terduga Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Serahkan Diri
Adhitya menyebut tindakan tersangka adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan dan diduga sudah direncanakan sebelumnya.
“Terkait dugaan keterlibatan dari pelaku lain, kami selaku tim kuasa hukum keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polda NTT untuk dapat memaksimalkan informasi yang dimiliki keluarga,” ucap Adhitya.
BACA JUGA: GMNI Kupang Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Penkase Oeleta
Ia mengatakan, keluarga korban telah memberikan banyak informasi kepada pihak kepolisian. Namun sejauh ini belum ditindaklanjuti.
“Ada pemeriksaan di tingkat Polsek. Tetapi keluarga merasa belum ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Adhitya berharap agar kasus ini dibuka secara transparan oleh pihak Kepolisian agar bisa memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban yang kehilangan anak dan cucu mereka.
Untuk diketahui, Kantor Pengacara Adhitya and Partners Law Firm resmi hadir di Kupang pada 6 November 2021. Kantor tersebut beralamat di Jl. Sam Ratulangi No 9, Kota Kupang, NTT.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba