Kupang, Vox NTT- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT, Alfred Baun, meminta Kapolda NTT untuk melakukan evaluasi seluruh Kapolres di provinsi itu.
“Ini soal penegakan hukum khusus kepada Kapolda NTT, kami minta untuk melakukan evaluasi total kepada seluruh Kapolres NTT. Penegakan hukum oleh Kapolres tidak sampai penegakan hukum. Penegakan hukum harus mendukung pembangunan di NTT,” kata Alfred di Kupang, Senin (06/12/2021).
Menurutnya, ada oknum penyidik di tingkat Polres dan Polda dalam penanganan kasus terkadang tidak tuntas.
“Lebih khusus kepada seluruh polres lebih banyak menggunakan UU minerba, polisi selalu menyita alat alat berat untuk penertiban galian C tapi proses hukumnya tidak jalan. Sita barang orang dibawa semua ke Polres setelah itu ujung-ujungnya pulang. Tapi tambang berjalan terus,” jelasnya.
Menurut Alfred, pelanggaran terhadap galian C semakin tinggi di NTT. Para kontraktor terjun bebas dan tidak ada izin.
“Polisi gunakan itu tapi proses hukum tidak jalan. Sita barang orang dipasang police line terus proses tidak jalan,” sambung dia mengkritisi.
Menurut Alfred, ada kerugian yang ditimbulkan pada saat menyita alat berat yakni proses pembangunan tidak jalan.
Ia mencontohkan pengerjaan jalan provinsi dari Kapan sampai Gunung Mutis yang sudah macet dan tidak kerja. Setelah dicari tahu, kata dia, alat berat ada di Polres TTS.
“Kasus tidak jalan ujung-ujungnya pulang. Proyek semua macet gara-gara polisi. Kita harapkan Kapolda evaluasi terhadap samua Kapolres,” tegas Alfred.
“Ini dugaan kita, ada kontraktor yang bagus dengan penyidik aman saja, kalau ada kontraktor yang belum setor maka alat diperiksa, terutama Kapolres Timor Tengah Selatan,” imbuh dia.
Kasus Korupsi Mandek
Selain proses hukum penertiban galian C yang tidak berjalan baik, Alfred juga menyebut hingga akhir tahun 2021 Polda NTT belum menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah itu.
Ia bahkan menilai Polda NTT hingga akhir tahun 2021 tidak berhasil dalam mengusut kasus dugaan korupsi.
Alfred merincikan kasus-kasus yang hingga kini tidak tuntas yakni kasus dugaan korupsi Bawang Merah di Malaka dan kasus Awololong yang hanya terbatas penetapan tersangka. Kemudian, kasus RSP Boking di TTS yang sudah 3 tahun ditangani Polda NTT.
“Kasus-kasus pidana umum saja hari ini banyak yang mandek apalagi kasus korupsi. Itu tiga kasus besar sampai saat ini belum jelas. Jangan menjual kasus untuk anggaran operasional. Uangnya habis kasusnya tidak selesai,” tegasnya.
Di sisi lain, Alfred memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT karena berhasil menyelesaikan kasus korupsi di provinsi itu.
“Kita apresiasi Kejati NTT, terhadap penanganan kasus aset daerah Kabupaten Kupang. Kita berharap jangan sampai ada vonis bebas lagi,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Dugaan Kredit Fiktif 130 Miliar di Bank NTT Dilaporkan ke KPK, Sejumlah Saksi Telah Diperiksa