Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberikan sanksi kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Bupati Edi sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Dalam salinan SK Bupati Mabar yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (08/12/2021), diketahui dari 11 hotel yang dianggap melanggar sempadan pantai, Ayana Komodo Resort menempati posisi tertinggi yakni sebesar Rp18.800.587.055,00.
Disusul, La Prima yakni sebesar Rp5.825.800.079,00, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,00, dan Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,00, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,00, dan Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,00.
Kemudian, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813,00, Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745,00, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620,00, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324,00, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481,00.
Diketahui total dana sanksi untuk 11 hotel tersebut sebesar Rp34.000.884.407,00.
BACA JUGA: Sanksi 11 Hotel yang Langgar Sempadan Pantai di Labuan Bajo Capai 34 Miliar Lebih
Dalam SK-nya pula, Bupati Edi menjabarkan antara lain, Pertama, pada bangunan dengan lebar sempadan 0 (nol) sampai 70 (tujuh puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.
Kedua, pada bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 (tujuh puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai bangunan.
Ketiga, nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua adalah besaran luas bangunan yang melanggar sesuai harga satuan bangunan dalam SK Bupati Mabar Nomor: 285/KEP/HK/2019 tentang penetapan harga satuan bangunan gedung negara, rumah negara, dan pagar negara di Kabupaten Mabar.
Keempat, terhadap bangunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2032, dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari perhitungan poin pertama dan kedua.
Untuk diketahui, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Penulis: Ardy Abba
Pembangunan Pariwisata Super Premium Labuan Bajo Bukan untuk Rakyat NTT