Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dianggap Langgar Ketentuan Sempadan Pantai, Bupati Mabar Beri Sanksi Administratif untuk 11 Hotel
HUKUM DAN KEAMANAN

Dianggap Langgar Ketentuan Sempadan Pantai, Bupati Mabar Beri Sanksi Administratif untuk 11 Hotel

By Redaksi8 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menyampaikan sambutan pada acara peletakan batu pertama pembangunan hotel bintang 4 milik PT Mitra Properti Sentosa, Sabtu (27/11/2021) (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT– Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberikan sanksi kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.

Bupati Edi sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.

SK tersebut dibenarkan oleh Kabid Tata Ruang Pemkab Mabar, Very Kurniadi. Dalam SK Bupati Edi menetapkan sanksi administratif setidaknya kepada 11 pemilik hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.

Kesebelasnya antara lain, (1) Jayakarta Suites, Jalan Pantai Pede, KM 5 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (2) Atlantis Beach Club yang beralamat di RT/RW: 12/04, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (3) Sudamala Resort, Jalan Pantai pede KM 3, RT/RW: 012/004, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (4) Puri Sari Beach, Pantai Pede, RT/RW: 006/003/, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (5) Luwansa Beach Resort, Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

(6) Bintang Flores, RT/RW: 005/004, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (7) La Prima, RT/RW: 003/002, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (8) Ayana Komodo Resort, Wae Cicu, RT/RW: 002/02, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (9) Waecicu Beach Inn, RT/RW: 002/002/, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (10) Silvya Resort Komodo, RT/RW: 002/002/, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (11) Plataran Komodo Wae Cicu, RT/RW: 002/001, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam SK dijabarkan sanksi administrasi berupa denda antara lain, Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745,00, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324,00, Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,00, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620,00, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481,00.

Kemudian, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,00, La Prima sebesar Rp5.825.800.079,00, Ayana Komodo Resort sebesar Rp18.800.587.055,00, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813,00, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,00, dan Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,00.

Untuk diketahui, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Penulis: Ardy Abba

 

Edi Endi Kabupaten Manggarai Labuan Bajo
Previous ArticlePemilik Toko Mahaputra Dua Kali Kirim Surat Keberatan, BPN Mabar Tidak Gubris
Next Article Dionisius, Penyandang Disabilitas di Matim yang Butuh Sentuhan Perhatian

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.