Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Dionisius, Penyandang Disabilitas di Matim yang Butuh Sentuhan Perhatian
Feature

Dionisius, Penyandang Disabilitas di Matim yang Butuh Sentuhan Perhatian

By Redaksi8 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dionisius Loking (17) (tengah) saat didampingi kedua orangtuanya (Foto: Agustinus Lebe)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Dionisius Loking (17) asal Tunda, Desa Nanga Meje, Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur, menderita lumpuh total.

Sejak lahir, Dionisius yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu sudah mengalami cacat. Ia tidak bisa berjalan. Dalam keseharian, ia hanya berdiam diri dalam rumah.

Bahkan, untuk aktivitas seperti makan, mandi, dan ke WC pun harus dibantu oleh orangtuanya.

Berbeda dengan dua kakaknya yang lain, mereka tidak mengalami cacat fisik. Anak pertama Florensia Taeng (27) hanya sebatas lulusan SMA dan anak kedua Hironimus Soit (22) sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus di Kupang.

Kedua orangtua mereka berprofesi sebagai petani dan ibu rumah tangga. Belakangan ini, ayahnya Kanisius Sole (52) menderita sakit paru-paru. Kondisi itu memaksanya untuk tidak bekerja banyak.

Beban tanggung jawab keluarga untuk mencari nafkah pun menjadi tanggung jawab Fransiska Kalo (47), istri Kanisius.

Fransiska harus banting tulang demi menafkahi keluarga termasuk membiayai salah satu anaknya yang menempuh kuliah di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Kondisi rumah keluarga ini pun terlihat sederhana. Mereka tinggal di sebuah rumah berukuran 42 meter persegi dengan dinding setengah tembok dan pelepuh bambu, serta beratap seng.

Fransiska mengisahkan, selama anaknya menderita disabilitas, ia pernah menerima bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp600.000. Bantuan itu diterima pada tahun 2019 dan bersumber dari Dinas Sosial Manggarai Timur.

“Bantuan dari Dinas Sosial hanya satu tahun saja. Dan bantuan tersebut sekarang sudah tidak ada,” kata Fransiska.

Fransiska juga mengisahkan, Dinonisius tidak bisa mengakses pendidikan seperti anak-anak yang lain. Hal itu disebabkan karena kemampuan kedua orangtua yang tidak mampu membiayai Dionisius ke sekolah khusus disabilitas.

Walau demikian, Fransiska mengaku anaknya tidak pernah mengeluh. Ia sangat memahami situasi dan kondisi keduaorangtuanya.

Fransiska pun berharap agar suatu saat nanti, ada pihak swasta yang bersedia membantu Dionisius dan keluarganya.

Ia juga mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa berupa kursi roda untuk Dionisius.

Penulis: Agustinus Lebe/Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Matim
Previous ArticleDianggap Langgar Ketentuan Sempadan Pantai, Bupati Mabar Beri Sanksi Administratif untuk 11 Hotel
Next Article Soal Pesan WA: Herry Kadja Protes, Abdullah Sebut Hanya Bersifat Mengajak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.