Labuan Bajo, Vox NTT- Ir. Lelyana istri dari pemilik Toko Mahaputra Labuan Bajo Ir. Henry Chandra mengatakan, pihaknya sudah kali mengirim surat keberatan kepada BPN Manggarai Barat.
Surat keberatan yang masing-masing dikirim pada 17 Juni 2021 dan 03 Desember 2021 tersebut berisi tentang sanggahan atas proses permohonan dan penerbitan hak atas nama Abdullah Bin Ibrahim Aburaera (ABIA) di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Pasalnya, batas tanah milik ABIA diduga mencaplok tanah milik Ir. Henry Chandra yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah keduanya berbatasan langsung.
Ir. Lelyana mengetahui itu saat oknum pegawai BPN Mabar berinisial NA melakukan pengukuran tanah milik ABIA pada 17 Juni 2021. Padahal, tanahnya sudah dipagari tembok setelah rekon tahun 2019.
“Waktu pengukuran oleh NA, saya tanya. Om kenapa kau masuk ukur di tanah saya? Dia bilang Aci kau ambil terlalu banyak tanahnya Abdullah. Saya kan tidak mau adu argumentasi dia punya jawaban begitu,” tegasnya kepada sejumlah awak media di Labuan Bajo, Senin (06/12/2021).
Kala itu, ia tidak merespons pernyataan NA dan memilih untuk menelepon suaminya Ir. Henry Chandra.
“Saya bilang begini ke mereka, kamu lanjut, kan kau punya pekerjaan ini. Saya tidak akui kamu punya pengukuran begini,” pungkas Lelyana.
Setelah pulang ke rumahnya, Lelyana kemudian berkoordinasi dengan pengacaranya dari Kantor Advokat Yody S. Yusran & Rekan Cabang Labuan Bajo untuk mengirimkan surat keberatan kepada Kepala BPN Mabar pada 17 Juni 2021. Bahkan surat keberatan ini dikirim kembali untuk kedua kalinya pada 03 Desember 2021.
“Saya tidak sangka mereka lanjutkan itu pengukuran. Sampai dengan saat ini surat sanggahan itu tidak ditanggapi oleh BPN. Sampai sekarang,” ujar Lelyana.
“Tapi anehnya dia (NA) tidak menunjukan suatu bukti hukum apapun. Sehingga saya menduga NA terlibat konspirasi dgn AI,” tambah dia.
Padahal, kata Lelyana, tanahnya sudah ada SHM dan sudah dipagari tembok. Apalagi tembok tersebut dibuat setelah rekon tahun 2019.
“Waktu di lapangan saya sampaikan keberatan, tapi NA masih melanjutkan pengukuran hingga berlanjut tanam pilar oleh AI,” katanya.
Ia menegaskan, jika betul pagar miliknya tidak sesuai SHM, maka seharusnya ABIA melakukan gugatan di pengadilan.
“Tentu sebagai warga negara yang baik saya akan menghargai itu. Bukan dengan cara-cara seperti ini dan itu sama saja merampok tanah saya,” tegas Lelyana.
Ia pun mengingatkan bahwa tujuan pendaftaran hak atas tanah itu untuk kepastian hukum. Karena itu, tindakan NA dinilainya sebagai sebuah hasutan atau tindakan provokasi, sebab nanti bisa muncul sertifikat ganda.
“Sehingga kuat dugaan saya NA terlibat konspirasi, sehingga saya minta Kepala BPN segera memeriksa NA,” ujar Lelyana.
Ia juga mengaku heran dengan Kepala BPN Mabar yang lebih memilih merespons untuk kepentingan pemberitaan media massa ketimbang menjawab surat keberatannya.
VoxNtt.com terus berupaya mengkonfirmasi ABIA, sebab hingga berita ini diturunkan ia belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kepala Kantor Badan Pertanahan Manggarai Barat Budi Hartanto belum berhasil mendapatkan komentarnya, meski pesan konfirmasi sudah dikirim melalui pesan WhatsApp-nya.
Meski begitu, dilansir Koran NTT, Budi membantah adanya keterlibatan pegawai BPN Mabar dalam dugaan penyerobotan tanah milik Toko Mahaputra tersebut. Ia bahkan menyebut para pegawainya dalam menjalankan tugas tentunya sesuai dengan data dan fakta di lapangan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.
“Teman-teman pasti dalam menjalankan tugas tentunya sesuai dengan data dan fakta di lapangan dan SOP yang sudah ditentukan. Tidak benar pegawai BPN menyerobot tanah milik Toko Mahaputra,” kata Budi dilansir Koran NTT, Minggu (05/12/2021).
Jika terjadi permasalahan batas antartetangga, Budi pun mengusulkan alangkah baiknya dapat diselesaikan secara musyawarah atau secara adat Manggarai.
Sebaliknya, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, di menyarankan agar dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memasang patok atau batas tanah-tanah. Upaya ini penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Penulis: Ardy Abba
Baca di sini sebelumnya: Polemik Tanah Toko Mahaputra, Kepala BPN Mabar Didesak Periksa Anak Buahnya