Mbay, Vox NTT- Hari ini tanggal 11 Desember 2021 genap sembilan tahun kematian wakil Bupati Nagekeo, Almarhun Paulus Kadju.
Pada 11 Desember 2012 lalu, Paulus menghembuskan napas terakhir di Kecamatan Nangaroro dalam perjalanan pulang menuju Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo, dari tugasnya di luar kota.
Dia adalah wakil bupati terpilih pertama dalam pemilihan umum tahun 2008 lalu, berpasangan dengan Yohanes S Aoh. Keduanya resmi dilantik pada 20 Oktober 2008.
Tidak lama setelah pelantikan, sekitar awal tahun 2009, almarhum Paulus Kadju bersama istri dan anaknya kemudian mulai menempati rumah jabatan Wakil Bupati Nagekeo, yang saat ini berada di Jalan Jendral Soeharto, Kelurahan Danga.
Sedangkan, bupati terpilih kala itu, Yohanes Samping Aoh, masih menempati rumah pribadinya di Halus Centre, markas utama tim pemenangan keduanya.
Setahun setelahnya, atau sekitar tahun 2010, barulah Yohanes S. Aoh mulai menempati rumah jabatan Bupati Nagekeo yang lokasinya sejajar dengan rumah jabatan wakil bupati.
Namun, setelah kematian Paulus tahun 2012, tidak ada lagi yang mau menghuni rumah jabatan wakil bupati Nagekeo ini.
Beredar mitos bahwa struktur kayu pada bagian atap menyalahi ketentuan budaya setempat.
Ada lagi yang menyebut bahwa “ada penghuni lain” di rumah itu yang sewaktu-waktu akan menampakkan murkanya terhadap penghuni rumah.
Mitos tersebut diduga kuat menjadi alasan mengapa Wakil Bupati Nagekeo tahun 2013 – 2018, Paulinus Yohanes Nuwa Veto termasuk wakil bupati Marianus Waja tidak mau menempati lagi rumah itu.
Paul Nuwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Nagekeo tetap menetap di rumah pribadinya. Sementara Marianus Waja Bupati Nagekeo bahkan harus “Nomaden” dengan berpindah dari rumah kontrakan ke kontrakan yang lainnya.
Terdata, pada tahun 2019 lalu, biaya sewa kontrakan rumah jabatan wakil bupati Nagekeo sebesar Rp60 juta per tahun dengan hitungan pembayaran sebesar Rp5 juta per bulannya.
Namun, di tahun 2020 biaya sewa rumah itu kemudian meningkat dua kali menjadi Rp120 juta per tahun setelah Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja menempati rumah kontrakan baru.
Kepala baguan (Kabag) Umum, Benny Lado, menyebut peningkatan biaya sewa kontrakan itu terjadi karena perbedaan jumlah kamar pada rumah kontrakan lama yang hanya berisi 3 kamar, sedangkan rujab kontrakan baru berjumlah 5 kamar.
Sementara, Ketua lembaga persekutuan masyarakat adat Suku Dhawe, Mbulang Lukas, menyarankan agar rumah jabatan wakil bupati Nagekeo ini dibongkar jika pemerintah tidak mau lagi menggunakannya.
Berdasarkan penilaiannya, total biaya sewa kontrakan rumah jabatan wakil bupati Nagekeo selama ini sudah sangat cukup untuk membangun satu unit rumah jabatan wakil bupati yang baru.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba