Kefamenanu, Vox NTT-Pencairan dana desa di Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2021 bisa dikatakan sangat terlambat.
Pasalnya, hingga Desember 2021 baru 71 dari total 160 desa yang mencairkan dana desa tahap 2.
Sementara 32 desa saat ini baru mengajukan dokumen untuk pencairan, sedangkan 10 desa lainnya baru melakukan koordinasi untuk mengajukan dokumen pencairan.
Kemudian untuk dana desa tahap 3 baru 3 desa yang mengajukan dokumen untuk pencairan
“Masih 47 desa yang kita sudah upload LRA nya, tapi masih ada dokumen yang harus dilengkapi seperti perkades tentang penetapan penerima BLT dan dokumen perdes tentang penetapan APBDes 2021 yang asli yang harus bawa kesini untuk discan dan kita upload,” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Kristoforus menegaskan, batas akhir pencairan dana desa tahun anggaran 2021 yakni tanggal 20 Desember mendatang.
Apabila hingga tanggal tersebut dana tak kunjung dicairkan, kata dia, maka sesuai dengan ketentuan terbaru dana tidak bisa lagi dicairkan atau disilpakan dan dianggap hangus.
“Kalau setelah tanggal itu (20 Desember) tidak dicairkan maka tidak bisa lagi ditransfer ke rekening desa karena kita dianggap tidak butuh uang itu, istilah kasarnya yah hangus,” tandas mantan camat Mutis itu.
Kristoforus mengaku saat ini pihaknya dibantu oleh tenga ahli dan juga pendamping desa ikut langsung membantu desa-desa menginput dokumen LRA nya.
Sehingga dengan demikian pencairan dana desa tahap 2 dan 3 bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita fokus untuk tahap 2 dulu, kita sementara dorong 71 desa itu untuk segera manfaatkan tahap 2 yang sudah cair supaya bisa dipertanggungjawabkan untuk cairkan tahap 3,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba