Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Miliaran Rupiah Dana Desa di TTU Terancam Tidak Cair
VOX DESA

Miliaran Rupiah Dana Desa di TTU Terancam Tidak Cair

By Redaksi14 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pencairan dana desa di Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2021 bisa dikatakan sangat terlambat.

Pasalnya, hingga Desember 2021 baru 71 dari total 160 desa yang mencairkan dana desa tahap 2.

Sementara 32 desa saat ini baru mengajukan dokumen untuk pencairan, sedangkan 10 desa lainnya baru melakukan koordinasi untuk mengajukan dokumen pencairan.

Kemudian untuk dana desa tahap 3 baru 3 desa yang mengajukan dokumen untuk pencairan

“Masih 47 desa yang kita sudah upload LRA nya, tapi masih ada dokumen yang harus dilengkapi seperti perkades tentang penetapan penerima BLT dan dokumen perdes tentang penetapan APBDes 2021 yang asli yang harus bawa kesini untuk discan dan kita upload,” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Kristoforus menegaskan, batas akhir pencairan dana desa tahun anggaran 2021 yakni tanggal 20 Desember mendatang.

Apabila hingga tanggal tersebut dana tak kunjung dicairkan, kata dia, maka sesuai dengan ketentuan terbaru dana tidak bisa lagi dicairkan atau disilpakan dan dianggap hangus.

“Kalau setelah tanggal itu (20 Desember) tidak dicairkan maka tidak bisa lagi ditransfer ke rekening desa karena kita dianggap tidak butuh uang itu, istilah kasarnya yah hangus,” tandas mantan camat Mutis itu.

Kristoforus mengaku saat ini pihaknya dibantu oleh tenga ahli dan juga pendamping desa ikut langsung membantu desa-desa menginput dokumen LRA nya.

Sehingga dengan demikian pencairan dana desa tahap 2 dan 3 bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita fokus untuk tahap 2 dulu, kita sementara dorong 71 desa itu untuk segera manfaatkan tahap 2 yang sudah cair supaya bisa dipertanggungjawabkan untuk cairkan tahap 3,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa DPMD TTU TTU
Previous ArticleTahanan Tewas dalam Sel Mapolsek, Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polres Sumba Barat
Next Article Waktu Selesai, Proyek Puskesmas Mamsena TTU Baru Mencapai 42 Persen

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.