Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tahanan Tewas dalam Sel Mapolsek, Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polres Sumba Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Tahanan Tewas dalam Sel Mapolsek, Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polres Sumba Barat

By Redaksi14 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Setelah insiden seorang tahanan diduga tewas dalam Sel Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat, Senin (12/12/2021) kemarin, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mencopot 4 anggota polisi yang bertugas di Polres tersebut.

“Ada empat anggota yang diduga menangani kasus tersebut, dan saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Mereka juga sudah diamankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” ujar Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (13/12/2021).

Selain mencopot, ke-4 anggota polisi Polsek Katikutana akan diperiksa secara insentif.

Selain itu, Kapolda menyebut, telah memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT, bergabung dengan Polres, untuk menangani kasus tersebut.

“Kita juga akan laksanakan pemeriksaan secara mendalam, sehingga apabila anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran dalam standar operasional prosedur (SPO), maka kita akan tindak tegas,” katanya.

Jenderal bintang dua itu juga mengeluarkan imbauan bagi anggota polisi agar dalam menangani kasus yang terjadi, tidak hanya fokus untuk mengejar pengakuan dari tersangka. Namun harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita tidak boleh melakukan hal seperti hukum rimba, Karena siapapun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, korban bernama Arkin Anibara, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, diduga tewas dalam sel rahanan setelah mendapat pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kapolda NTT Polda NTT Polres Sumba Barat Sumba Barat
Previous ArticleSektor Pertanian Jarang Diperhatikan Pemerintah di NTT
Next Article Miliaran Rupiah Dana Desa di TTU Terancam Tidak Cair

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.