Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»MUI Sumut Keluarkan Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal
NASIONAL

MUI Sumut Keluarkan Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal

By Redaksi14 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Logo MUI Sumatera Utara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nasional, Vox NTT-Menjelang Hari Raya Natal bagi umat Kristiani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan tausiah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut mengatakan ucapan itu haram.

Tausiah itu dikeluarkan MUI Sumut berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Pada Selasa (14/12/2021), tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.

Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.

“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT. Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam Fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian isi poin pertama dalam tausiah MUI.

Pada poin kedua, MUI juga mengatakan menggunakan atribut keagamaan lain bagi umat muslim hukumnya haram. MUI Sumut juga menyatakan bahwa umat Islam menggunakan atribut itu juga haram.

“Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sesuai dengan fatwa di atas,” tulis poin ketiga dalam tausiah.

“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tulis MUI Sumut pada poin keempat.

Sementara, Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan tausiyah itu. Namun Maratua juga mengingatkan agar umat Islam menjaga kondusivitas perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Itu kan fatwa, jadi kita jaga. Karena para ulama melihat banyak umat muslim yang malah ikutan memainkan petasan. Ke luar, untuk agama Nasrani, kita jaga kerukunan,” ucap Maratua.

Sumber: detik.com

MUI Nasional
Previous Article600 Pendukung Dua Cakades Oematnunu akan Gelar Aksi di Kantor Bupati Kupang
Next Article Krispinus Rada Tepis Tudingan Markus Wolo, Ini Poin Klarifikasinya

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.