Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Krispinus Rada Tepis Tudingan Markus Wolo, Ini Poin Klarifikasinya
KOMUNITAS

Krispinus Rada Tepis Tudingan Markus Wolo, Ini Poin Klarifikasinya

By Redaksi14 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Krispinus Rada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Krispinus Rada, pemuda Desa Labolewa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan di balik tudingan yang menyebutnya tidak berhak atas penguasaan tanah ulayat suku Ebudai.

Diberitakan sebelumnya, oleh Markus Wolo (53), Krispinus disebut telah mengklaim tanah suku Ebudai pada nomor bidang 69, di dalam lokasi genangan waduk Lambo.

BACA JUGA: Diduga Demi Uang Ganti Rugi, Pemuda Labolewa Nagekeo Ini Klaim sebagai Perwakilan Suku Ebudai

Krispinus juga disebut telah mengklaim sebagai perwakilan suku Ebudai dari rumah adat (Sa’o Waja) Meza Wewa demi uang ganti rugi tanah pembebasan lahan dalam proyek pembangunan waduk Lambo.

Merespon tudingan itu, berdasarkan konfirmasi jurnalis VoxNtt.com, Krispinus menerangkan bahwa asal usul hingga dirinya menandatangani berita acara tersebut sebagai perwakilan suku Ebudai dari rumah adat Meza Wewa karena dirinya telah mendapat mandat dari tujuh orang anggota suku Ebudai.

Ketujuh orang pemberi mandat terhadap Krispinus ini antara lain Eduardus Gere, Fitalis Peja, Servasius Basa, Libratus Sabu, Fransiskus Ahi, Nobertus Taso, dan Didimus Lara.

Menurut Krispinus, ketujuh orang pemberi kuasa terhadap dirinya itu juga berasal dari Suku Ebudai sekaligus pemilik rumah adat (Sa’o Waja) Meza Wewa yang berstatus sama didalam suku Ebudai.

Jika Markus Wolo masih meragukan kapasitasnya di dalam suku Ebudai termasuk meragukan garis keturunannya, Krispinus mempersilakan dia untuk menyiapkan forum dan tempat pertemuan agar para pihak dapat saling menjelaskan kapasitas masing-masing.

“Saya persilakan (Markus Wolo) untuk duduk di rumah adat untuk saling menjelaskan,” ungkap Krispinus.

Dijabarkan Krispinus, kisruh pada peta bidang tanah nomor 69 bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo mencantumkan titik lokasi itu sebagai tanah ulayat milik suku Labo. Sementara di kesatuan masyarakat adat Labolewa, suku Labo merupakan suku asing yang baru muncul sebagai penguasa atas bidang tanah pada titik 69.

Sementara, di nomor bidang tanah tersebut suku Ana Jogo dan Suku Ebudai dari rumah adat Meza Wewa juga sama-sama saling mengklaim kepemilikannya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mereka kemudian berinisiatif membuat musyawarah di rumah Alosius Dosa dimana hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara.

Mengenai siapa sebenarnya Alosius Dosa hingga rumahnya dijadikan tempat pertemuan, Krispinus mempersilakan Markus Wolo untuk menjawabnya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleMUI Sumut Keluarkan Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal
Next Article Gelar Vaksinasi, Kepala SMPN 1 Lembor Sebut BINDA NTT Dukung PTM

Related Posts

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.