Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tahanan Tewas dalam Sel Mapolsek, Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polres Sumba Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Tahanan Tewas dalam Sel Mapolsek, Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polres Sumba Barat

By Redaksi14 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Setelah insiden seorang tahanan diduga tewas dalam Sel Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat, Senin (12/12/2021) kemarin, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mencopot 4 anggota polisi yang bertugas di Polres tersebut.

“Ada empat anggota yang diduga menangani kasus tersebut, dan saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Mereka juga sudah diamankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” ujar Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (13/12/2021).

Selain mencopot, ke-4 anggota polisi Polsek Katikutana akan diperiksa secara insentif.

Selain itu, Kapolda menyebut, telah memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT, bergabung dengan Polres, untuk menangani kasus tersebut.

“Kita juga akan laksanakan pemeriksaan secara mendalam, sehingga apabila anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran dalam standar operasional prosedur (SPO), maka kita akan tindak tegas,” katanya.

Jenderal bintang dua itu juga mengeluarkan imbauan bagi anggota polisi agar dalam menangani kasus yang terjadi, tidak hanya fokus untuk mengejar pengakuan dari tersangka. Namun harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita tidak boleh melakukan hal seperti hukum rimba, Karena siapapun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, korban bernama Arkin Anibara, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, diduga tewas dalam sel rahanan setelah mendapat pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kapolda NTT Polda NTT Polres Sumba Barat Sumba Barat
Previous ArticleSektor Pertanian Jarang Diperhatikan Pemerintah di NTT
Next Article Miliaran Rupiah Dana Desa di TTU Terancam Tidak Cair

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.