Kefamenanu, Vox NTT-Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Polres TTU dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar itu menjerat dua orang sebagai tersangka.
Keduanya, yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua TPK Yakobus Feka.
“Baru tadi kita dapat informasi kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).
Iptu Fernando menjelaskan, untuk pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga kini masih menunggu masa tahanan kedua tersangka habis.
“Untuk tahap kita menunggu dulu sampai masa tahanan selesai, masa tahanan kan sampai Januari,” ujarnya.
Iptu Fernando menambahkan, hingga sejauh ini, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Akomi baru dya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada perkembangan penambahan tersangka baru maka kita kembangkan tahun depan, saat ini sudah mau akhir tahun jadi kita fokus pengamanan Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba