Betun, Vox NTT- Awal Tahun 2022, Pemda Malaka menerapkan peraturan Bupati nomor BO.060/85/XII/2021, tentang Penggunaan Pakaian atau Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka.
Penerapan itu dilaksanakan pada hari Selasa pertama dalam bulan Januari 2022. Seterusnya akan berlaku hari Selasa dan Jumat setiap minggu.
Inovasi kebudayaan itu dicetuskan pemerintahan Simon Nahak – Kim Taolin (SNKT), mempunyai beberapa tujuan dan manfaat.
Menurut Bupati Malaka Simon Nahak, dengan adanya kewajiban berbusana kain adat, Pemda Malaka sudah menyediakan pasar besar untuk para penenun di kabupaten itu.
“Dibuatkan aturan begini, supaya kain tenun ibu-ibu Deskranasda bisa laku terjual. Kita bisa mandiri secara ekonomi,” ujar Bupati Simon dalam jumpa pers di Aula Kantor Bupati, Selasa (04/01/2022).
Selain manfaat ekonomi, Bupati Simon juga mengatakan, budaya dalam berbusana kain adat adalah ciri khas yang mempunyai nilai jual wisata.
Bupati Simon juga miminta agar para ASN menjadi bagian terdepan dalam promosi budaya Malaka, terutama dalam hal berbusana kain adat.
“Dengan berbusana kain adat Selasa dan Jumat, orang bisa tertarik datang ke Malaka karena budaya khas kita, saling menghargai satu sama lain,” kata Bupati Simon.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba