Kefamenanu, Vox NTT- Pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, dikeluhkan oleh Laurensius Abi selaku kepala puskesmas.
Pasalnya, pembangunan gedung yang baru dikerjakan tahun anggaran 2020 lalu itu terkesan asal jadi.
Di mana, masih terdapat beberapa item pengerjaan yang belum diselesaikan dan sebagian lainnnya sudah mulai rusak.
Laurensius dalam surat pengaduan yang ditujukkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tertanggal 18 Oktober 2021 itu menyebutkan terdapat beberapa bagian gedung yang mulai rusak.
Itu di antaranya tembok sudah mulai retak, terdapat plafon yang terlepas, wastafel tidak berfungsi, beberapa pintu tidak bisa ditutup atau dibuka, serta bagian lantai kembung hingga keramik pecah-pecah.
Selain itu, terdapat beberapa item pengerjaan yang belum diselesaikan.
Itu yakni tembok penahan, jalan masuk pintu gerbang belakang, nat tembok penahan, serta belakang rumah dinas belum ditimbun.
Data yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate dikerjakan oleh PT Jery Karya Utama dengan menghabiskan anggaran senilai Rp6,5 miliar.
Leonard Paschal Diaz selaku PPK proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Kantor Bupati TTU beberapa waktu lalu mengaku terkait pembangunan gedung Puskesmas Inbate saat ini sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Bahkan Leo mengaku dirinya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari TTU.
“Sudah diambil keterangan (oleh jaksa) sehingga untuk FHO belum bisa kita lakukan karena masih menunggu pemeriksaan dari kejaksaan selesai,” jelas Leonardo.
Leonardo mengaku proyek tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaan.
Saat Kapus menyampaikan pengaduan, langsung diperbaiki. Sehingga sudah mulai berfungsi kembali beberapa item yang rusak tersebut.
Namun perbaikan belum bisa dilanjutkan lantaran saat ini sudah diperiksa oleh jaksa.
“Sebenarnya pak Kapus juga dia tidak tahu kondisi itu seperti apa karena dia baru pindah, dia juga tidak tahu kontraknya jadi hanya lapor ada kurang ini dan kurang itu padahal ada yang di laporan itu yang tidak masuk di kontrak seperti timbunan di belakang rumah dinas,” tandas Kabag ULP Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba