Mbay, Vox NTT- Sebanyak 82 warga Desa Labolewa dilaporkan ke Polres Nagekeo atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan tanah ulayat dan tanah pribadi dalam proses pengadaan tanah pembangunan Waduk Lambo.
Jumlah orang yang dilaporkan ini diprediksi akan semakin meningkat bila persekutuan masyarakat adat Kawa juga menempuh langkah hukum serupa.
Terhadap laporan itu, Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai memastikan akan menindaklanjutinya secara transparan melalui penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan data yang dihimpun VoxNtt.com, Kades Labolewa Marsel Ladho, dan mantan Kades Labolewa Thomas Djawa Sina masuk dalam daftar objek laporan.
BACA JUGA: Polemik Lokasi Waduk Lambo, Puluhan Orang Dipolisikan
Keduanya dilaporkan oleh Wilhelmus Napa karena diduga telah menggelapkan tanah pribadinya di lokasi pembangunan Waduk Lambo pada nomor bidang tanah 88 dan 132.
Para terduga pelaku penggelapan tanah pribadi milik Wilem Napa bersama nomor bidang tanah (NBT) dirincikan sebagai berikut:
1. Aleks Lasa (NBT 9)
2. Aloysius Jawa Sina ( NBT 11)
3. Anselmus Lado (NBT 16)
4. Arkadius Laju (NBT 19)
5. Arnoldus Lengi (NBT 21)
6. Bernadeta Lapu (NBT 25)
7. Kristoforus Dhae (NBT 30)
8. Ferdinandus Mepa (NBT 44)
9. Flavianus Api Sina (NBT 50)
10. Hermanus Dia (NBT 62)
11. Hilarius Ladho (NBT 64)
12. Ignas Banga (NBT 66)
13. Kanisius Kupa (NBT 68)
14. Kepala SDK Boamaso (NBT 70)
15. Marsel Ladho (NBT 88)
16. Sebastianus Leu (NBT 112)
17. Silvester Ili (NBT 116)
18. Yeremias Tae (NBT 149)
19. Thomas Jawa Sina (NBT 132)
20. Victoria Engo (NBT 136)
21. Yeremias Tae (NBT 149)
22. Yosep Nake (NBT 157)
23. Yosep Taso (NBT)
Sementara, laporan serupa juga dilayangkan oleh pemegang hak ulayat Suku Ana Nuwa, Hendrikus Kota. Dia melaporkan 23 orang ke polisi dengan tuduhan serupa yang rincian sebagai berikut:
1. Aloysius Aku (NBT 3)
2. Kondradus Ngao (NBT 4)
3. Aleksander Kasa (NBT 9)
4. Aleksander Saja (NBT 10)
5. Antonius Bata (NBT 17)
6. Aurelia Leu (NBT 21)
7. Blasius Bata (NBT 28)
8. Damianus Bebi (NBT 31)
9. Domisianus Tota (NBT 34)
10. Eduardus Gere (NBT 36)
11. Elias Dhaki (NBT 37)
12. Felix Wata (NBT 40 & 41)
13. Fitalis Angi (NBT 48)
14. Fitalis Peja (NBT 49)
15. Hendrikus Laha (NBT 60)
16. Lambertus Lana (NBT 82)
17. Matias Diwa (NBT 92)
18. Oswaldus Lape (NBT 96)
19. Oswaldus Romanus Doko (NBT 97)
20. Robertus Belarminus Jata (NBT 109)
21. Servasius Napa (NBT 115)
22. Simon Sae (NBT 118)
23. Sisilia Kue (NBT 120)
Jumlah terlapor terbanyak berasal dari persekutuan masyarakat adat Suku Ebu Day.
Meski diakui sebagai pemegang hak ulayat Suku Ebu Day, nama Wilhelmus Wegu justru luput dari daftar sebagai pemilik atas tanah suku tersebut. Dia kemudian melaporkan 35 orang warga Desa Labolewa itu kepolisi.
Mereka yang dilaporkan antara lain:
1. Amandus Tae (NBT 15)
2. Arnoldus Kota (NBT 20)
3. Arnoldus Lengi (NBT 21)
4. Bernadeta Nazu (NBT 24)
5. Bertha Wea (NBT 26)
6. Bhiu Mathias (NBT 26)
7. Elias Dhaki (NBT 37)
8. Felix Wata (NBT 40)
9. Florentina Dedu (NBT)
10. Fortunata H. Medis (NBT 53)
11. Fransiskus Yohanes Don Bosko Tue (NBT 55)
12. Gabriel Nu (NBT 57)
13. Ignasius Belu (NBT 67)
14. Kanisius Saku (NBT 69)
15.Kepala SDK Boamaso (NBT 70)
16. Kanisius Riwu (NBT 71)
17. Klemens Loy (NBT 72)
18. Kornelis Kisa (NBT 73)
19. Wilbrodus Lodhu (NBT 74)
20. Kristianus Pae (NBT 76)
21. Kristo Ivanis Jawa Sina (NBT 77)
22. Kristoforus Musu (NBT 78)
23. Kristoforus Sisi (NBT 79)
24. Lambertus Jata (NBT 81)
25. Markus Bao (NBT 86)
26. Martha Dheda (NBT 90)
27. Oswaldus Romanus Doko (NBT 97)
28. Paulus Meo (NBT 98)
29. Kepala SDN Lambo (NBT 99)
30. Polikarpus Watu (NBT 104)
31. Simon Sae (NBT 118)
32. Ketua Suku Labo (NBT 125)
33. Theodorus Meo (NBT 130)
34. Thimotius Bheja (NBT 133)
35. Fitalis Angi (NBT 139)
Hendrikus Kota mengatakan, Suku Ana Nuwa hingga saat ini belum pernah melaksanakan musyawarah adat maupun pelepasan hak atas tanah kepada pihak manapun.
Oleh karena itu, oknum-oknum yang disebutkan tersebut sebagai penggarap tidak memiliki hak apapun untuk melakukan transaksi peralihan hak termasuk menandatangani kwitansi ganti rugi dan dokumen lainnya di atas tanah suku Ana Nuwa.
Wilhelmus Napa berujar hal serupa. Willem meminta agar BPN Nagekeo lebih jeli dan jujur dalam menentukan status pemilik tanah.
Willem Napa mengaku pernah melayangkan surat keberatan dan klarifikasi secara tertulis ke BPN Nagekeo namun hingga saat ini tidak pernah digubris.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba