Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk tiga terduga pelaku pembegalan di KM 9, Selasa (11/01/2022).
Ketiganya yakni, GA (34), YB (39) dan YB. Ketiga terduga pelaku dibekuk oleh tim Buser Polres TTU di kediamannya masing-masing di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan ketiganya bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Febryanti Lango dan Rendi Wager Lango di SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu.
Keduanya menjadi korban pembegalan oleh ketiga terduga pelaku di KM 9 jurusan Kupang.
Usai mendapat laporan pengaduan tersebut, tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, tim Buser Polres TTU pun berhasil menangkap ketiganya.
Usai dibekuk, ketiganya langsung dibawa untuk diamankan di Mapolres TTU.
Kasat Reskrim polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku begal tersebut.
Menurutnya, ketiga terduga pelaku saat ini masih berstatus diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Besok kita gelar penetapan tersangka (terhadap ketiganya),” jelas Kasat Fernando.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba