Kupang, Vox NTT- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padam) Indonesia mendesak Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan alat berat laut (salvage) oleh Superintendet PT Dira Salvage, Jeffry Arnoldus.
Ketua Padma Indonesia Gabriel Goa mengungkapkan, kasus ini dilaporkan ke Polres Ende sejak tahun 2016 lalu, dengan nomor laporan polisi: LP No.Pol.STPL/486/XII 2005/Res.Ende tertanggal 6 Juni 2016.
Sayangnya, kata dia, hingga awal tahun 2022 ini belum ada penanganan lebih lanjut oleh Polres Ende atas laporan mantan Kepala pelaksana evakuasi KM Nusa Damai di Kolam Labuh Ipi Ende, Stanley Ernest Downs itu.
“Lambannya pelayanan publik dan tidak adanya kepastian hukum perkara yang dilaporkan di Polres Ende sejak 2016 menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Polres Ende, Nusa Tenggara Timur,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (14/01/2022) malam.
Sebab itu, atas nama korban Stanley Ernest Downs, Padma Indonesia mendesak Polres Ende agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut dia, lambannya Polres Ende mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan alat berat laut (salvage) bisa
berdampak pada maladministrasi, serta pengabaian pemenuhan hak atas keadilan dan diskriminasi hukum.
“Kami juga meminta Kapolri, mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres Ende dan Kasat Reskrim Polres Ende untuk segera memproses hukum perkara yang sudah lama “dipetieskan” bahkan “diesbatukan” di Polres Ende,” ujar Gabriel.
Bahkan ia mengancam, jika dalam waktu 14 hari sejak siaran pers ini dikeluarkan belum juga memeroses hukum kasus tersebut, maka pihaknya segera melaporkannya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Padma Indonesia juga akan melaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pembiaran penanganan perkara dan pengabaian pemenuhan hak atas keadilan korban.
Tidak hanya itu, kata dia, Padma Indonesia juga akan melaporkan ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) atas dugaan pembiaran penanganan perkara.
“Kami juga mendesak pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT Dr. Benny K. Harman, SH,MH untuk melakukan pengawasan bahkan meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Kapolri dan Kapolda NTT,” tegas Gabriel.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis VoxNtt.com belum berhasil mengonfirmasi pihak Polres Ende.
Penulis: Ardy Abba