Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah membidik 4 paket proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBD setempat.
Keempat paket proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ke-4 paket proyek tersebut yakni pengadaan Alkes ICU RSUD TTU tahun anggaran 2015, pengadaan Alkes Ponek khusus maternal pada RSUD TTU tahun 2015, pengadaan Alkes Ponek khusus noenatal pada RSUD TTU tahun anggaran 2015 serta paket proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat tahun anggaran 2020.
Keseriusan institusi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila untuk menindak tegas kasus tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan korupsi 4 paket proyek tersebut.
“Melihat dari saran kritik baik di media sosial maupun yang lainnya bahwa kejaksaan selama ini hanya berani tangani kasus dana desa maka tahun 2022 ini saya punya komitmen untuk lebih melidik pada kasus dugaan korupsi pada paket proyek APBD TTU,” tandas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Kajari Robert mengaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan perhitungan kerugian negara yang timbul dalam pengerjaan 4 paket proyek tersebut.
Untuk 3 paket proyek pengadaan Alkes RSUD TTU tahun 2015, kata dia, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Sementara untuk paket proyek pembangunan Puskesmas Inbate dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
“Saya berkomitmen penanganan 4 kasus ini akan dituntaskan dalam waktu sesegera mungkin,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba