Betun, Vox NTT- Kementerian Sosial memiliki dua program bantuan sosial untuk menyasar masyarakat miskin di Indonesia.
Dua bansos itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Baik PKH maupun Kartu Sembako merupakan program bantuan reguler dari Kemensos.
Artinya, kedua bantuan tersebut akan terus berjalan, baik pada saat pandemi maupun tidak.
Progam bantuan sosial ini berlaku untuk semua kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Penyaluran Bansos BPNT berupa uang tunai di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, berlangsung pada Jumat (14/01/2022).
Penyaluran Bansos BPNT tersebut khusus untuk semua desa di Kecamatan Malaka Tengah dan sebagian Kecamatan Sasitamean.
Dalam penyaluran tersebut, diduga terjadi penyimpangan. Lazimnya, BPNT adalah Bansos berupa sembako, namun fakta yang terjadi adalah penyaluran berupa uang tunai. Tidak hanya, itu BPNT juga tidak melibatkan agen e-warong sembako.
Akibatnya, pihak e-warong sembako BPNT merasa tersinggung dengan ulah Tim PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atas kebijakan mereka yang tidak menggunakan e-warong PKH untuk menyalurkan sembako kepada KPM.
Salah satu Agen e-warong sembako BPNT di Kecamatan Malaka Tengah, Yanarista Abuk Nahak, ketika dihubungi wartawan, Minggu (16/01/2022) siang, mengaku kecewa dan tersinggung karena tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan Program BPNT.
Padahal, selama ini agennya dilibatkan dalam penyaluran BPNT dan tidak ada pungutan yang diambil dari KPM.
Ia menjelaskan, tanggung jawab agen e-warong sembako menyediakan bahan sembako untuk kemudian disalurkan kepada KPM sesuai prinsip 6 T, Tepat Sasaran, Jumlah, Kualitas, Harga, Waktu dan Administrasi.
“Tidak ada pungutan, dan kami antar langsung sembako di titik bagi,” kata Yanarista yang menyesalkan adanya informasi pungutan Rp30. 000 dari KPM dan tidak terjadi penerimaan sembako saat kegiatan penyaluran BPNT di aula pertemuan Kantor Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (14/01/2022).
Informasi yang dihimpun, setiap KPM BPNT dikabarkan menyerahkan uang pungutan sebesar Rp30. 000 saat menerima uang bantuan sebesar Rp1.200.000 selama enam bulan.
BRI Kantor Pusat Kupang kemudian memerintahkan BRI Cabang Betun agar segera menyelesaikan masalah pungutan tersebut. Karena, BRI tidak boleh melakukan pemungutan.
Perihal tersebut, Ketua koordinator PKH Kabupaten Malaka, Jhon Bria menyampaikan bahwa dirinya bersama staf sudah melakukan penyaluran Bansos BPNT sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Surat keputusan Kementerian Sosial nomor S-01/MS/C/1/2022, kata dia, diperintahkan agar segera menyalurkan Bansos BPNT berupa uang tunai.
“Surat Keputusan itu bersifat segera dan kami langsung melaksanakannya sesuai instruksi dari kementerian dan itu perintahnya jelas, bayar uang tunai,” ujar Jhon saat ditemui VoxNtt.com, Selasa (18/01/2022).
Jhon mengatakan, batas penyaluran dana Bansos BPNT sesuai surat keputusan tersebut adalah tanggal 15 Januari 2022.
“Penyaluran dana bansos BPNT di Bakiruk kemarin itu tanggal 14 Januari,” katanya.
Perihal tidak adanya koordinasi dengan pihak e-warung penyalur Sembako, Jhon Bria mengatakan, dalam surat itu diperintahkan penyaluran berupa uang tunai.
“Kami salurkan tunai, jadi kami tidak libatkan e-warung. Kami pakai pihak ketiga dalam hal ini adalah BRILink, untuk menyalurkan uang tunai,” jelas Jhon.
Ia juga menyinggung soal adanya pungutan per transaksi (per bulan) dengan nominal Rp5.000,00.
Jhon juga mengakui adanya potongan tersebut, namun bukan urusannya.
“Itu urusannya dengan pihak penyalur (BRILink). Kami hanya menyalurkan dana bansos BPNT berupa uang tunai, sesuai instruksi dari Kementerian Sosial,” pungkas Jhon.
Sementara itu, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Betun belum berhasil dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka Fulgentinus Fahik mengaku tidak mengetahui penyaluran BPNT berupa uang tunai oleh koordinator PKH bersama stafnya.
“Tidak ada koordinasi ke saya selaku kepala dinas. Harusnya ada, melalui kepala bidang terkait,” kata Fulgentinus kepada media ini di ruangannya, Senin (17/01/2022).
Di lain pihak, Jhon Bria selaku koordinator PKH Kabupaten Malaka mengaku, sebelum giat penyaluran, dirinya secara resmi sudah melakukan koordinasi ke kepala bidang terkait di Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba