Atambua, Vox NTT – Perhimpunan Mahasuswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Yohanes Paulus II Atambua mempertanyakan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga miskin terdampak Covid-19 di Kabupaten Belu yang sejak September 2021 hingga Januari 2022 belum dibayar pemerintah.
Dalam siaran pers yang diperoleh media ini, Selasa petang (18/01/2022), PMKRI Atambua mempertanyakan perkembangan bansos JPS yang kian tidak jelas perkembangannya.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Presidium, Oktovianus Tefa,
PMKRI Atambua secara tegas menyampaikan sejumlah pernyataan sikap yang dialamatkan kepada Pemda Belu.
PMKRI mengancam, apabila dalam bulan Januari 2022, Pemda Belu belum kunjung membayar basos JPS kepada penerima manfaat, maka mereka akan menempuh langkah advokasi yang lebih tegas termasuk turun ke jalan.
PMKRI meminta secara tegas Pemerintah Kabupaten Belu untuk transparan menyampaikan kepada 6.577 KK penerima JPS terkait persoalan yang dihadapi.
PMKRI menilai, kehadiran pemerintah dalam kehidupan bernegara adalah untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak ada alasan untuk menahan hak masyarakat.
Seharusnya sesuai regulasi dan petunjuk pengelolaan keuangan daerah, sebut PMKRI, kebijakan refocusing diperuntukan bagi penanganan Covid-19 termasuk persoalan dampak ekonomi yang dialami masyarakat.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba