Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Hal itu dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 27 orang saksi.
Itu di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka, Leonard Paschal Diaz selaku PPK, kontraktor, perantara, Pokja, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (24/01/2022).
Robert melanjutkan, tim pemeriksa dari Poltek Negeri Kupang pun telah diterjunkan ke lokasi proyek dimaksud untuk melakukan perhitungan.
Selain itu, tambah Kajari Robert, pihaknya pun telah menyita uang senilai Rp1.017.354.915.
Uang tersebut merupakan pengembalian dari kontraktor atas ketidaksesuaian pekerjaan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serat uang yang diserahkan ke pejabat daerah.
Saat ini, tambahnya, penyidik masih akan mengambil keterangan dari beberapa pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui pekerjaan tersebut.
Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri TTU akan menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar tersebut.
“Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan proyek pembangunan puskesmas Inbate,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba