Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Periksa 27 Saksi, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate
HUKUM DAN KEAMANAN

Periksa 27 Saksi, Kejari TTU Segera Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate

By Redaksi25 Januari 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Hal itu dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 27 orang saksi.

Itu di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka, Leonard Paschal Diaz selaku PPK, kontraktor, perantara, Pokja, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (24/01/2022).

Robert melanjutkan, tim pemeriksa dari Poltek Negeri Kupang pun telah diterjunkan ke lokasi proyek dimaksud untuk melakukan perhitungan.

Selain itu, tambah Kajari Robert, pihaknya pun telah menyita uang senilai Rp1.017.354.915.

Uang tersebut merupakan pengembalian dari kontraktor atas ketidaksesuaian pekerjaan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serat uang yang diserahkan ke pejabat daerah.

Saat ini, tambahnya, penyidik masih akan mengambil keterangan dari beberapa pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui pekerjaan tersebut.

Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri TTU akan menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar tersebut.

“Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan proyek pembangunan puskesmas Inbate,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticlePerkuat Semangat Kekompakan, HMPS Pendidikan Matematika Selenggarakan Kegiatan Bina Akrab
Next Article Belajar Keseimbangan Hidup dari Filosofi Permainan Gasing

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.