Kefamenanu, Vox NTT-International Organization for Migration (IOM) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Satgas Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten TTU, Selasa (25/01/2022).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita itu digelar di Aula Hotel Livero Kefamenanu.
Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri oleh Eny Rafiatul N selaku National project officer IOM Indonesia, Asisten II Setda TTU Ferdinandus Lio, serta Kadis Nakertrans Simon Soge dan staf.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu serta lembaga swadaya masyarakat terkait lainnya.
Eny Rafiatul N selaku National project officer IOM Indonesia saat diwawancarai wartawan mengungkapkan kegiatan tersebut seyogianya digelar sebagai bentuk diseminasi (penyebar luasan informasi) tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2021.
Itu tentang standar operasional prosedur (SOP) terpadu bagi saksi dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Namun lebih dari itu, kata dia, rakor juga untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus TPPO oleh Tim Satgas TPPO Kabupaten TTU selama satu tahun belakangan ini.
“Juga digelar pembahasan rancangan kerja yang prioritas untuk setahun ke depan itu apa,” tuturnya.
Peningkatan Kasus TPPO Selama Pandemi
Eny pada kesempatan itu mengakui jika sesuai laporan yang diterimanya, selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah kasus TPPO.
Hal itu dikarenakan selama masa pandemi, banyak masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan yang berdampak pada sulitnya pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku TPPO untuk melancarkan aksinya dengan gencar melakukan promosi lapangan pekerjaan di berbagai media sosial.
Eny melanjutkan, meski grafik menunjukkan adanya peningkatan kasus, namun angka kasus TPPO tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun 2020.
Hal itu disinyalir terjadi lantaran banyak korban TPPO yang kesulitan untuk mengakses lembaga pengaduan.
“Sehingga rakor ini juga untuk refleksi apakah perlu untuk tim langsung ‘jemput bola’ untuk melakukan identifikasi, jadi tidak perlu menunggu korban yang datang melapor namun tim yang lebih aktif untuk melakukan identifikasi kasus,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Kabupaten TTU Simon Soge mengaku berterima kasih atas dukungan yang diberikan IOM dalam penanganan kasus TPPO di wilayah itu.
Saat ini, kata dia, Kabupaten TTU sudah memiliki Tim Satgas TPPO dengan sekretariat terletak di Kantor Dinas Nakertrans.
Simon menjelaskan, angka kasus TPPO pada tahun 2014 terbilang cukup tinggi.
Hal itu ditunjukkan dengan jumlah pekerja asal Kabupaten TTU yang bekerja di luar provinsi ataupun luar negeri tanpa dokumen yang lengkap mencapai lebih dari 6 ribu orang.
Untuk mengatasi hal tersebut, jelasnya, Pemkab TTU kemudian mengeluarkan moratorium pengiriman tenaga kerja.
“Moratorium itu dimaksudkan agar memberikan kesadaran bagi tenaga kerja maupun PJTKI agar merekrut tenaga kerja baik dalam maupun luar negeri harus prosedural,” tandasnya.
Setelah masa moratorium berakhir, Pemkab TTU bekerja sama dengan PJTKI melakukan sosialisasi ke desa-desa. Di mana dalam setahun ditargetkan 18 desa.
Hal tersebut membuahkan hasil dengan adanya penurunan angka kasus yang cukup siginifikan. Pada tahun 2020, jumlah kasus TPPO di Kabupaten TTU mencapai 10 kasus. Sedangkan tahun 2021 menurun menjadi 4 kasus.
“Kerja sama lintas sektor saat ini sudah terbilang cukup bagus, terutama IOM yang saat ini sudah menempatkan perwakilannya di Kabupaten TTU,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba