Kupang, Vox NTT-Sidang Pra Peradilan untuk SP3 laporan polisi terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Krista Jaya digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (31/01/2022).
Pantauan VoxNtt.com, di ruang sidang Hakim Tunggal Reza Tyrama memimpin sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu.
Hakim Reza mengatakan, pihak termohon akan menjawab pada sidang selanjutnya. Pada 2 Februari 2022 mendatang, jawaban dan bukti surat kedua belah pihak akan diajukan setelah sidang bukti surat.
“Termohon akan ajukan saksi fakta sebanyak 4 orang,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, sidang putusan akan digelar pada 9 Februari 2022 mendatang.
Kuasa Hukum BPR Krista Jaya, Bildad Thonak, kepada VoxNtt.com usai sidang mengatakan bahwa formula hukumnya demikian, SP3 melalui Pra Peradilan.
“Hari ini sudah pembacaan maksimal sidang ini akan dilaksanakan selama 7 hari kerja. Sidang itu tanggal 9 hari terakhir. Tanggal 2 pihak termohon akan mengajukan jawaban,” jelasnya.
Ia menyakini berdasarkan bukti yang dipegang, hakim akan mengabulkan Pra Peradilan.
“Di surat yang kami pegang baik secara pribadi maupun yang dikeluarkan oleh Polda dan Mabes Polri bahwa laporan kami menemui unsur pidana dengan terlapor terduga saudara Albert Riwu Kore,” tegasnya.
Laporan saksi, kata dia, memang fakta bahwa sertifikat yang diberikan itu adalah barang yang digunakan pada Bank Kista Jaya. Karena dasar itu maka diserahkan ke notaris.
“Kalau kita baca dokumen yang kami pegang memang bukti kami cukup untuk menyakini hakim, laporan kami yang di SP3 oleh Polda NTT itu memenuhi unsur pidana,” tandasnya.
Sementara hadir selaku kuasa hukum termohon yakni Polda NTT, Anjasmara bersama rekan-rekannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BPR Christa Jaya merasa keberatan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus hilangnya sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR Christa Jaya.
“Kami merasa keberatan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTT atas kasus yang kami laporkan atas nama Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore, di mana SP3 tersebut menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Bildad Thonak, salah satu Kuasa Hukum BPR Christa Jaya kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Bildad, selaku kuasa hukum, pihaknya merasa keberatan diterbitkannya SP3 oleh Polda NTT.
Padahal, lanjutnya, dalam Gelar Perkara tanggal 4 Oktober 2021 lalu, telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan Ditreskrimum masih meminta petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut.
Sesuai arahan dari Mabes Polri dalam SP2HP tertanggal 29 November 2021 lalu menyatakan bahwa sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore telah terpenuhi unsur tindak pidananya.
Kuasa hukum BPR Krista Jaya meyakini bahwa laporan dari pelapor atau BPR Christa Jaya sudah terpenuhi empat alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni Surat, Saksi- saksi, Ahli, dan Petunjuk.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba