Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Juandi David memastikan pembangunan gedung Puskesmas Mamsena yang mangkrak akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Pembangunan akan dilanjutkan setelah sidang pembahasan APBD Perubahan.
“Sisa yang belum diselesaikan kita akan lanjutkan setelah sidang perubahan,” jelas Bupati Juandi saat dikonfirmasi wartawan di kantor bupati setempat, Rabu (02/02/2022).
Dia mengaku saat ini PT Aliran Berkat Mandiri selaku kontraktor pelaksana pembangunan gedung Puskesmas Mamsena telah di-PHK.
Pemecatan dilakukan lantaran hingga tanggal berakhirnya masa perpanjangan, proyek senilai Rp3.861.000.000 itu tak kunjung diselesaikan.
BACA JUGA: Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Mamsena TTU Mangkrak, Kontraktor Dikabarkan Di-PHK
Bupati Juandi pada kesempatan itu juga membenarkan jika saat ini dana yang dibayarkan kepada kontraktor baru sebatas uang muka 20 persen dari total anggaran.
Untuk itu, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan perhitungan progres fisik riil. Sehingga kekurangan pembayaran akan dilakukan setelah sidang pembahasan perubahan APBD TTU tahun 2022.
“Sisanya akan dibayar tapi nanti masuk di perubahan baru kita bayar,” tutur bupati Juandi.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Robert Tjeunfin menjelaskan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mamsena dikerjakan oleh PT Aliran Berkat Mandiri dengan pagu anggaran senilai Rp3.861.000.000.
Sesuai kontrak kerja, jelasnya, proyek tersebut harus diselesaikan tanggal 12 Desember 2021. Namun hingga tanggal 12 Desember 2021 proyek belum menunjukkan progres yang siginifikan sehingga kontraktor diberi perpanjangan waktu 50 hari.
“Perpanjangan waktu sudah kita berikan sampai tanggal 31 Januari 2022,” ujar Robert.
Robert melanjutkan, saat proses pengerjaan pihaknya telah memanggil kontraktor untuk memberi masukan agar progres pekerjaan bisa dipercepat. Itu mulai dari penambahan tenaga tukang serta penambahan material.
Masukan tersebut kemudian sudah dilaksanakan oleh kontraktor. Namun sayangnya, hingga tanggal 31 Januari 2022 proyek tersebut tak mampu diselesaikan oleh kontraktor.
“Pembayaran baru uang muka 20 persen atau sekitar Rp 771 juta, realisasi fisik sudah sekitar 70 persen dan PPK hari ini akan turun lagi ke sana untuk menghitung untuk seterusnya kita berkoordinasi dengan PPK terkait langkah selanjutnya,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba