Kupang, Vox NTT- Sejumlah Anggota DPD RI mengunjungi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka menginvestarisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital (E-Government), Kamis (03/02/2022).
Dalam siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT menyebut, kunjungan tersebut bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan E-Government, serta bagaimana mengatasinya.
Kemudian, merumuskan urgensi Undang- undang tentang E-Government sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Tujuan lainnya, yakni merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E-Government dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; serta melihat kesiapan sarana dan prasana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital di bidang pemerintahan.
Pimpinan Tim Kunker DPD RI Drs. H. A. Hurdani menjelaskan, rancangan UU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan pemerintahan.
“Rancangan UU ini untuk membantu memberikan peningkatan publik dengan lebih efisien. Saat ini relasi antarkelembagaan pemerintah sudah mulai berbasis elektronik dengan menempatkan teknologi informasi yang sudah bertransformasi dari sistem manual ke digital dan ini juga bermanfaat bagi pencegahan korupsi,” ujar Hardani saat rapat yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT itu.
Dia mengatakan, masyarakat saat ini sudah bisa mengakses internet di mana saja. Pelayanan publik secara digital pun akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat dapat meminta akses pelayanan, pengaduan dan lain- lain pelayanan administrasi yang cepat dan efektif dapat diakses di mana saja,” timpal Hardani.
Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, data kependudukan sangat penting untuk mendukung pelayanan publik secara digital.
Laiskodat pun mengapresiasi DPD RI yang berinisiasi membuat Rancangan Undang-undang pemerintahan digital.
“Untuk itu maka yang harus kita harus lihat adalah data digital kependudukan kita. Karena itu adalah fokus pelayanan publik kita sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Laiskodat berharap Dirjen Kependudukan dari Kemendagri perlu memperhatikan data kependudukan, sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif.
“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh pemerintah kalau kita punya data-data itu,” ujar Laiskodat.
Jika punya data kependudukan yang baik, maka tentu saja memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
“Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, di mana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Laiskodat juga berharap agar RUU E-Government tersebut harus melihat sisi sosiologis masyarakat.
Penulis: Ardy Abba