Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.
“Maka tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh 2 alat bukti yang sah, dan menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum, dan atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp124.712.338.400. Yang selanjutnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka berinisial ACD, AS, dan R,” ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (07/02/2022) sore.
Bambang Dwi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak 2 miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.
Tersangka R selanjutnya, kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat sementara tersangka ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang.
“Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang,” tegasnya
Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba