Kupang, Vox NTT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya, Rabu (09/02/2022) siang.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tunggal Reza Tyrama usai melakukan sidang Pra Peradilan sekurangnya selama 8 hari di Kantor PN Kupang.
“Sidang Pra Peradilan sudah selesai dan kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim karena sangat objektif dalam memutuskan perkara ini,” ujar Samuel Adi Adoe, kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum pemohon lain, Bildad Thonak, mengatakan sesungguhnya keputusan hakim kalau diikuti dari awal sidang memang sudah sangat objektif.
“Fakta persidangan memang sesuai dengan apa yang didalilkan. Itu bukan kami buktikan sendiri tetapi juga dibuktikan oleh para termohon,” katanya.
“Tadi dalam pertimbangan hakim juga mengatakan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum. Karena laporan ini sudah memenuhi unsur pidana karena cukup alat bukti,” tambah Bildad menerangkan.
Menurutnya, perkara yang digelar di Polda NTT dan Mabes Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hakim juga telah menjelaskan bahwa adanya gelar perkara pada tanggal 04 November 2021 itu adalah bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dan juga adanya gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 di Polda NTT terhadap Pak Albert Riwu Kore itu mempunyai kekuatan hukum juga,” katanya.
Ia menambahkan, dengan terkabulnya permohonan Pra Peradilan, maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.
“Menurut kami perdebatan mengenai SP3 ini nonprosedural atau tidak telah selesai dan hari ini hakim sudah memutuskan dengan bijaksana. Kami selaku kuasa pemohon berharap agar proses itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba