Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pra Peradilan Dikabulkan Hakim, SP3 Polda NTT Terhadap Albert Riwu Kore Dibatalkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Pra Peradilan Dikabulkan Hakim, SP3 Polda NTT Terhadap Albert Riwu Kore Dibatalkan

By Redaksi9 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi sidang pembacaan putusan Pra Peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (09/02) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya, Rabu (09/02/2022) siang.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tunggal Reza Tyrama usai melakukan sidang Pra Peradilan sekurangnya selama 8 hari di Kantor PN Kupang.

“Sidang Pra Peradilan sudah selesai dan kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim karena sangat objektif dalam memutuskan perkara ini,” ujar Samuel Adi Adoe, kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon lain, Bildad Thonak, mengatakan sesungguhnya keputusan hakim kalau diikuti dari awal sidang memang sudah sangat objektif.

“Fakta persidangan memang sesuai dengan apa yang didalilkan. Itu bukan kami buktikan sendiri tetapi juga dibuktikan oleh para termohon,” katanya.

“Tadi dalam pertimbangan hakim juga mengatakan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum. Karena laporan ini sudah memenuhi unsur pidana karena cukup alat bukti,” tambah Bildad menerangkan.

Kuasa hukum pemohon (BPR Christa Jaya) Bidad Thonak (baju hitam) dan Samuel Adi Adoe

Menurutnya, perkara yang digelar di Polda NTT dan Mabes Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hakim juga telah menjelaskan bahwa adanya gelar perkara pada tanggal 04 November 2021 itu adalah bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dan juga adanya gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 di Polda NTT terhadap Pak Albert Riwu Kore itu mempunyai kekuatan hukum juga,” katanya.

Ia menambahkan, dengan terkabulnya permohonan Pra Peradilan, maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.

“Menurut kami perdebatan mengenai SP3 ini nonprosedural atau tidak telah selesai dan hari ini hakim sudah memutuskan dengan bijaksana. Kami selaku kuasa pemohon berharap agar proses itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kabupaten Kupang
Previous ArticleTurnamen Bupati Mabar Cup Segera Digelar 15 Februari Mendatang, 52 Tim Siap Bertanding
Next Article Makna Valentine Day di Tengah Keberagaman

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.