Kupang, Vox NTT-Kuasa hukum Nasabah Rebeca Adu Tadak korban dugaan pembobolan uang senilai Rp3 miliar di Bank Bukopin meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk membongkarnya.
“Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu dibuka kembali,” jelas Agustinus Nahak selaku Kuasa hukum korban ditemui di Polda NTT, Kamis (10/02/2022).
Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi. Sebab kasus tersebut bukan hanya urusan Ditreskrimum, tetapi juga Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.
Agustinus mengatakan, berdasarkan diskusi dengan Ditreskrimum Polda NTT, kasus kliennya sudah sampai pada tahap penyidikan.
Oleh karena itu, ia berharap Polda NTT agar siapapun yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami minta pihak Polda NTT untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis ini. Kita berharap pihak-pihak yang terlibat ditetapkan tersangka dan ditahan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya,” ujar Agustinus.
Agustinus menduga ada permufakatan jahat antara oknum dari pihak Bank Bukopin dan pihak ketiga yakni PT Mahkota sehingga uang kliennya tiba- tiba ditransfer ke PT Mahkota tanpa sepengetahuan kliennya.
Oleh karena itu, ia meminta Bank Bukopin untuk bertanggung jawab agar uang kliennya dikembalikan ke Bank Bukopin.
“Terkait uang klien saya, kita berharap agar uangnya bisa dikembalikan terutama ditransfer ke Bank Bukopin karena klien saya hanya kenal Bukopin dan tidak Kenal PT Mahkota. Klien saya hanya punya hubungan hukum dengan Bank Bukopin,” tegasnya.
Ia pun kembali meminta agar Polda NTT membongkar kasus ini supaya terang-menderang, demi memberikan rasa aman dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank.
“Sekali lagi kita minta bapak Kapolda buka kembali kasus di Krimsus itu agar terang-menderang karena ini berhubungan dengan kemaslahatan banyak orang,” pintanya.
Diketahui, Nasabah Rebeka A. Tadak bersama tim kuasa hukum dan sejumlah kerabat mendatangi Polda NTT untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan pembobolan uang di Bank Bukopin. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda NTT sejak akhir tahun 2019 lalu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba