Jakarta, Vox NTT- Baru-baru ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).
RPL Desa yaitu penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.
Dengan adanya program ini, pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa, seperti sebagai kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta BUMDesa Bersama dapat disetarakan dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi, sehingga mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor.
“Bojonegoro adalah daerah pertama, artinya ini bentuk perhatian Bupati Bojonegoro untuk meningkatkan SDM serta didukung atas kerja sama semua pihak,”ujar Menteri Desa dan PDTT (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran, di Bojonegoro, Jawa Timur, Ahad lalu.
Abdul menjelaskan, RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan meningkatkan SDM perangkat desa.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendes PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Setiap desa berkesempatan mendaftarkan empat peserta dalam program yang akan dimulai pada Maret 2022 ini, sehingga total yang mengikut Program RPL Desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1.676 kuota.
Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yaitu lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun dan usia 25-50 tahun.
“Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL Desa. Sehingga Bojonegro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL Desa,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengaku bangga karena daerah yang dipimpinnya dipercaya menjadi daerah role model pelaksana RPL Desa yang pertama.
Anna menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi selama masa studi dan melakukan tracer study pasca pelaksanaan RPL Desa agar dapat terealisasi dengan baik.
“Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa,” ujar Anna.
Sebagai informasi, Program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki Program RPL Desa bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUMDesa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa.
Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).
RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Sumber: Website Sekretariat Negara/Humas Kemendes PDTT