Borong, Vox NTT- Paroki Bunda Maria dari Fatimah Nangalanang menggandeng JPIC Pusat Pastoral Keuskupan (Puspas) untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ramah anak pada Minggu (06/03/2022) pukul 10:00 Wita.
Sosialisasi bertajuk ‘Paroki Ramah Anak Keuskupan Ruteng’ itu diselenggarakan di Aula Serbaguna Paroki Bunda Maria dari Fatimah Nangalanang.
Direktur JPIC Keuskupan Ruteng Pastor Martin Jenarut dalam materinya menjelaskan tentang tentang hak anak dan bagaimana proses pengaduan kasus ketika ada kasus kekerasan seksual terhadap anak atau yang dikenal dengan istilah referall system.
Kegiatan tersebut, menurut Pastor Marten, merupakan bentuk implementasi Undang-undang perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa anak adalah seorang manusia yang berusia 0-18 tahun termasuk bayi dalam kandungan.
“Dalam dirinya melekat sejumlah potensi yang akan dimanfaatkan untuk masa depan gereja, bangsa dan tanah air. Karena itu keberadaanya harus diakui, tumbuh kembangnya pun harus mendapat pendampingan yang intens dari orang tua, guru, masyarakat dan para pengambil kebijakan publik,” jelasnya.
Menyadari pentingnya keberadaan anak ini, maka hak yang melekat dalam dirinya menurut Pastor Marten, harus benar-benar dijamin tumbuh kembangnya. Untuk itu, Pastor Marten berharap agar Paroki Nangalanang menjadi salah satu paroki yang ramah terhadap anak.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa latar belakang sehingga kegiatan sosialisasi ramah anak itu dilakukan. Pertama, banyak orangtua belum memahami bahwa anak punya hak dasar yang harus dipenuhi.
Kedua, angka kekerasan anak makin bertamabah besar jumlahnya. Ketiga, hak anak akan identitas hukum belum banyak dipenuhi. Keempat, krisis literasi anak.
“Kita berharap, paroki dapat memfasilitasi pemenuhan hak-hak tersebut. Ini yang menjadi tujuan kegiatan. Kami juga mensosialisasikan referall system atau mekanisme rujukan apabila ada kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk tidak tempuh jalan damai atau sembunyikan kalau ada kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual anak harus dibongkar tuntas dan diselesaikan secara hukum supaya memberikan efek jera pada pelaku maupun kepada masyrakat umum,” tutupnya.
Terpisah, Pastor Paroki Nangalanang RD Faustus Manuel
mengaku pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dipelopori oleh JPIC Puspas Keuskupan Ruteng itu.
“Sebagai Pastor Paroki, saya mengajak kepada semua peserta yang hadir berkaitan dengan isu anak dalam rangka pemenuhan hak dasar anak untuk terlibat secara aktif dalam menangani isu kekerasan terhadap anak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bea Ngencung Evaritus Indrano menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut menurut Kades Evaritus, merupakan bukti keterlibatan gereja dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersikap ramah terhadap anak.
“Kita harus menjaga sikap, perilaku kepada anak-anak agar tidak berujung pada tindakan kekerasan, apalagi kekerasan seksual sebab pada akhirnya berurusan dengan hukum,” tuturnya.
Senada dengan Kades Evaritus, Rosilia Bandar, seorang guru Sekolah Dasar di desa tersebut mengaku berterima kasih kepada pihak paroki yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Sosialisasi paroki ramah anak sangat baik, agar orang tua mengetahui apa hak yg melekat dalam diri anaknya, serta menemukan solusi yang baik dalam mengasuh anak,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPIC Keuskupan Ruteng telah menyelenggarakan pendampingan terhadap 40 orang anak di pusat Paroki Nangalanang sejak tahun 2018 yang lalu. Mereka memberikan edukasi tentang hak-hak dasar dalam diri anak.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba