Maumere, Vox NTT- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak pekerja pub di Sikka sementara disidangkan di PN Maumere.
Informasi yang diperoleh VoxNtt.com, sidang pertama yakni pembacaan dakwaan telah dilangsungkan pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Pater Hubert Thomas, SVD memberikan catatan khusus bagi majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut pendiri Truk F tersebut, kasus TPPO merupakan kasus yang melibatkan jaringan. Artinya, yang terlibat lebih dari 1 orang.
Dalam kasus ini hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni VW selaku pemilik Bintang Pub dan Sashary Pub. Oleh karenanya, Hubert Thomas menuntut kejelian Majelis Hakim.
“Majelis Hakim harus bisa menggali fakta-fakta persidangan untuk mengungkap keterlibatan aktor lain,” ungkap salah satu pendiri Truk F tersebut pada Selasa (1/3/2022) lalu di Kantor Truk F.
Kasus yang disidangkan ini hanya berkaitan dengan 13 anak yang dipekerjakan di 2 pun sementara 2 pub lainnya yakni Libra dan 999 belum diketahui proses lanjutnya.
Empat anak yang bekerja di kedua pun tersebut melarikan diri setelah dititipkan di shelter milik Truk F beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pegiat Truk F, Heny Hungan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum.
“Kita apresiasi kerja para aparat penegak hukum. Walaupun kami harus terusan mengawal hingga melakukan sejumlah aksi demonstrasi tetapi pada akhirnya kasus ini disidangkan,” ungkap Heny.
Pantauan VoxNtt.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maumere, kasus tersebut teregister di PN Maumere dengan nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Mme pada tanggal 4 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut adalah Rezki Benyamin Pandie, SH.
Sampai dengan saat berita ini ditulis, VoxNtt.com belum bisa mendapatkan penjelasan dari PN Maumere maupun Kejaksaan Negeri Maumere terkait kasus tersebut.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba