Kefamenanu, Vox NTT-HS (24) dan FS (21) warga Kecamatan Bikomi Utara yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang daging sapi dibekuk tim gabungan dari Polsek Miomafo Barat dan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Selasa (15/03/2022).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menjual 14 kg daging sapi yang sudah berulat bagi warga yang berkunjung ke Pasar Mingguan Eban.
Daging sapi tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MM warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Usai diamankan, barang bukti daging sapi berulat dan kedua pedagang langsung dibawa dan diserahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum.
Kapolsek Miomafo Barat Ipda Putu Ediarta saat diwawancarai wartawan melalui telepon membenarkan adanya penangkapan pedagang daging sapi “nakal” tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, di mana terdapat pedagang di Pasar Eban yang menjual daging sapi sudah tidak layak konsumsi (berulat).
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ediarta bersama anggota didampingi tim dari Dinas Peternakan langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
“Pedagangnya dari Kefa, sudah pernah ditegur sampai 1 atau 2 kali dan terakhir kedapatan lagi di sini, pedagang dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba