Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta

By Redaksi15 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, SH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Kades Banain B periode 2015-2021 itu juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 dikurangi harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Harta benda milik terdakwa yang sudah disita tersebut yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia serta empat bidang tanah yang tersebar di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU dalam sidang yang digelar hari Jumat 11 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Apabila dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsAp, Selasa (15/03/2022).

Andre menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Maret mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Yulius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

https://youtu.be/vF0_n-YC-SU

dana desa Desa Banain B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleTerkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai
Next Article Anggota DPRD TTU Dukung Keputusan Dinas PUPR Tuntaskan Proyek Jembatan Naen

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.