Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Kades Banain B periode 2015-2021 itu juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 dikurangi harta benda milik terdakwa yang sudah disita.
Harta benda milik terdakwa yang sudah disita tersebut yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia serta empat bidang tanah yang tersebar di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU dalam sidang yang digelar hari Jumat 11 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Apabila dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsAp, Selasa (15/03/2022).
Andre menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Maret mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Yulius.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba