Kefamenanu, Vox NTT-Anggota DPRD TTU Yohanes Salem menilai keputusan Dinas PUPR untuk mendorong kontraktor menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu dinilai sudah tepat.
Meskipun proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Timor Mandiri dengan pagu anggaran senilai Rp16 miliar lebih pada dinas PUPR kabupaten TTU tahun anggaran 2021 itu sudah melewati waktu yang ditetapkan.
Keputusan untuk melanjutkan proses pengerjaan dengan tetap memberikan sanksi denda kepada kontraktor, dinilai tepat lantaran bisa menyelesaikan persoalan masyarakat yang selama ini kesulitan melintasi kali Naen lantaran ketiadaan jembatan.
BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Naen Menjadi Sorotan, Kadis PUPR TTU Angkat Bicara
Hadirnya jembatan tersebut juga nantinya berdampak positif pada peningkatan ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Konsen publik mestinya pada output dari eksekusi kebijakan itu berupa hadirnya sebuah jembatan yang representatif bagi penghubung antar wilayah,” tandas Yohanes dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (15/03/2022).
Anggota komisi III DPRD TTU itu menegaskan, jika nantinya pelaksanaan pembangunan jembatan Naen berdampak hukum maka tentunya itu merupakan tugas dan wewenang dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Naen TTU Menjadi Sorotan, Mulai dari Keterlambatan hingga Dugaan Korupsi
Namun bila proses pembangunan berjalan normatif, tandasnya, hendaklah kontraktor maupun dinas teknis tidak diusik dengan dugaan korupsi dan lain sebagainya.
Ia khawatir jika terus diusik dan nantinya pelaksanaan pembangunan jembatan berakhir mangkrak maka yang rugi adalah masyarakat Kabupaten TTU itu sendiri.
“Kita punya banyak pengalaman banyak bangunan Mangkrak sejak tahun 2016 dan 2017 berapa banyak uang rakyat yang sudah kita korbankan tanpa hasil,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba