Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres TTU Ancam Proses Hukum Pedagang dan Distributor Minyak Goreng “Nakal”
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres TTU Ancam Proses Hukum Pedagang dan Distributor Minyak Goreng “Nakal”

By Redaksi16 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, SH, S.IK, MH saat diwawancarai wartawan, Selasa, 15 Maret 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson memberikan peringatan keras kepada pedagang dan distributor minyak goreng yang bertindak “nakal”.

Peringatan itu dengan tidak segan-segan akan memproses hukum distributor dan pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Hal itu lantaran tindakan “nakal” dari distributor dan pengecer tersebut semakin menyusahkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

“Perintah Kapolri jelas bahwa apabila terjadi penimbunan (minyak goreng) atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukannya maka kita akan lakukan penegakan hukum,” tegas AKBP Mukhson saat diwawancarai wartawan, Selasa (15/03/2022).

AKBP Mukhson menjelaskan, pasca-keluarnya perintah dari Kapolri untuk menertibkan pedagang dan distributor minyak goreng yang “nakal”, pihaknya langsung menggandeng Dinas Perindag Kabupaten TTU.

Keduanya kemudian bersama-sama melakukan pendataan baik kepada konsumen, pedagang maupun distributor dari minyak goreng.

Selain itu, jelasnya, tim dari Polres TTU pun telah turun langsung ke toko-toko maupun gudang untuk memastikan tidak adanya penimbunan.

“Tim sudah turun, baik dari anggota kami maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Mukhson berharap pedagang dan distibutor memiliki rasa empati untuk mengikuti harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

Rasa empati tersebut perlu dimiliki mengingat saat ini masyarakat sementara mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kalau menyalahi aturan, ya kita proses hukum,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleAnggota DPRD TTU Dukung Keputusan Dinas PUPR Tuntaskan Proyek Jembatan Naen
Next Article MU Gagal Lolos ke Babak 8 Besar, Cristiano Ronaldo Buat Catatan Baru

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.