Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres TTU Ancam Proses Hukum Pedagang dan Distributor Minyak Goreng “Nakal”
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres TTU Ancam Proses Hukum Pedagang dan Distributor Minyak Goreng “Nakal”

By Redaksi16 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, SH, S.IK, MH saat diwawancarai wartawan, Selasa, 15 Maret 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson memberikan peringatan keras kepada pedagang dan distributor minyak goreng yang bertindak “nakal”.

Peringatan itu dengan tidak segan-segan akan memproses hukum distributor dan pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Hal itu lantaran tindakan “nakal” dari distributor dan pengecer tersebut semakin menyusahkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

“Perintah Kapolri jelas bahwa apabila terjadi penimbunan (minyak goreng) atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukannya maka kita akan lakukan penegakan hukum,” tegas AKBP Mukhson saat diwawancarai wartawan, Selasa (15/03/2022).

AKBP Mukhson menjelaskan, pasca-keluarnya perintah dari Kapolri untuk menertibkan pedagang dan distributor minyak goreng yang “nakal”, pihaknya langsung menggandeng Dinas Perindag Kabupaten TTU.

Keduanya kemudian bersama-sama melakukan pendataan baik kepada konsumen, pedagang maupun distributor dari minyak goreng.

Selain itu, jelasnya, tim dari Polres TTU pun telah turun langsung ke toko-toko maupun gudang untuk memastikan tidak adanya penimbunan.

“Tim sudah turun, baik dari anggota kami maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Mukhson berharap pedagang dan distibutor memiliki rasa empati untuk mengikuti harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

Rasa empati tersebut perlu dimiliki mengingat saat ini masyarakat sementara mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kalau menyalahi aturan, ya kita proses hukum,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleAnggota DPRD TTU Dukung Keputusan Dinas PUPR Tuntaskan Proyek Jembatan Naen
Next Article MU Gagal Lolos ke Babak 8 Besar, Cristiano Ronaldo Buat Catatan Baru

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.