Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta

By Redaksi15 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, SH (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Kades Banain B periode 2015-2021 itu juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 dikurangi harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Harta benda milik terdakwa yang sudah disita tersebut yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia serta empat bidang tanah yang tersebar di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU dalam sidang yang digelar hari Jumat 11 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Apabila dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsAp, Selasa (15/03/2022).

Andre menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Maret mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Yulius.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

https://youtu.be/vF0_n-YC-SU

dana desa Desa Banain B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleTerkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai
Next Article Anggota DPRD TTU Dukung Keputusan Dinas PUPR Tuntaskan Proyek Jembatan Naen

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.