Ruteng, Vox NTT- Puluhan masyarakat Gendang Mbero Nangka dan Mbero Anam, Desa Anam, Kecamatan Ruteng, mendatangi kantor Bupati Manggarai, Kamis (17/03/2022) pagi.
Kedatangan puluhan warga masyarakat tersebut bertujuan untuk beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit dan Heribertus Ngabut, terkait persoalan pembagian jam mengajar di SMPN 1 Ruteng Cancar .
Hubertus Nurung, warga setempat mengatakan, Kepsek yang baru saja dilantik telah berbuat ulah dengan guru yang ada di SMPN 1 Ruteng Cancar .
Kisah itu bermula sejak Albertus Jehaut dilantik menjadi Kepsek pada 10 Maret yang lalu. Sehari setelah dilantik, Albertus langsung mengeluarkan surat keputusan bernomor 001/I 24.29/SMPN.1/MN/2022 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar/Bimbingan Konseling dan Tugas Lainnya Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam surat tersebut tertuang daftar nama-nama guru beserta jam mengajarnya masing-masing. Total guru yang ada dalam SK pembagian jam mengajar itu berjumlah 41 orang. Dari keseluruhan guru yang tertera dalam SK, salah satu guru bernama Doroteus Jemuru tidak memiliki jam mengajar.
Anehnya, keputusan Albertus yang menghilangkan jam mengajar dari guru Agama Katolik yang juga mantan Kepsek itu dilakukan dengan semena-mena tanpa rapat atau diskusi dengan para guru.
Akibatnya, keputusan tersebut menuai reaksi dari masyarakat gendang Mbero Nangka dan Mbero Anam. Mereka tidak terima dengan keputusan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Kepsek Albertus.
Menurut Hubertus, Albertus lebih mengutamakan kepentingan pribadinya untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pada kepentingan mengurus lembaga pendidikan dengan mengajar full sebagai guru biasa dengan total jam mengajar 24 jam, tatap muka per minggu, dan menghilangkan jam mengajar dari Doroteus Jemuru mantan kepala SMPN 1 Ruteng-Cancar periode 2018-2022.
Sementara menurut Hubertus, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur jelas tentang Kepsek yang diperbolehkan melakukan bimbingan dan pembelajaran manakala sekolah yang bersangkutan mengalami kekurangan guru.
“SMPN 1 Ruteng-Cancar sejak tahun 2005, jumlah guru agama katoliknya adalah 4 orang sampai sekarang. Sejak 2005 sampai dengan serah terima jabatan 10 Maret 2022, semua guru agama yang sertifikasi tidak ada persoalan, tidak ada masalah. Tapi setelah sertijab 10 Maret 2022, Abertus Jehaut sebagai kepsek baru mengatakan di SMPN 1 Ruteng-Cancar cancar ada masalah yakni kelebihan guru Agama Katolik,” jelasnya.
“Alasan kelebihan guru Pendidikan Agama Katolik yang disampaikan Kepsek Albertus Jehaut tidak dibenarkan karena Albertus sendiri merangkap sebagai kepala sekolah dan guru biasa dengan total 48 jam pelajaran berdasarkan SK pembagian tugas guru,” tambahnya.
Atas dasar itu, masyarakat dua gendang Desa Anam, Kecamatan Ruteng, itu pun akhirnya menyambangi kantor Bupati Manggarai dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan.
Sejumlah tuntutan yang dikemukakan itu antara lain yakni, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggarai untuk mencopot kembali Kepsek yang baru saja dilantik dan mengangkat orang baru menjadi Kepsek di sekolah tersebut.
Mereka juga mendesak Bupati dan Wakil melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memindahtugaskannya ke sekolah lain karena telah membuat kegaduhan.
Selain itu, masyarakat setempat juga meminta Bupati dan Wakil Bupati agar memerintahkan Kepsek yang bersangkutan untuk memberi jam pelajaran kepada guru yang bersangkutan.
Terpisah, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut berjanji akan memanggil Kepsek yang baru dilantik dengan mantan Kepsek untuk berdiskusi dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut.
“Besok saya panggil kepala sekolah yang baru dan juga kepala sekolah yang lama dan melalui dinas memastikan untuk cek seperti apa hak jam mengajarnya supaya itu dikembalikan. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Wabup Ngabut saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba