Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda di Mabar Terpaksa Diringkus Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda di Mabar Terpaksa Diringkus Polisi

By Redaksi19 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MS saat diperiksa tim Resnarkoba Polres Mabar (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- MS, pemuda 23 tahun, terpaksa diringkus Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Rabu (16/03/2022), sekitar pukul 22.30 Wita.

Ia dibekuk setelah kedapatan membawa satu plastik klip kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.70 gram di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kampung Ujung, Wilayah Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, AKP Ridwan, membenarkan terkait penangkapan pemuda berinisial MS tersebut.

“Ya, benar kita sudah lakukan penangkapan pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 22.30 Wita,” aku Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/03/2022).

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anggota tim Satuan Resnarkoba Polres Mabar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.

Pihak Ridwan kemudian merespons cepat dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Satresnarkoba selanjutnya mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MS, ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal seberat 0.70 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

MS menyimpannya di dalam plastik kecil dan ditaruh dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild. Barang bukti lain yang disita polisi ialah satu buah handphone merek Infiniks warna hitam milik MS.

Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Mabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya MS terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” imbuh Ridwan.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Labuan Bajo Polres Mabar Resnarkoba Polres Mabar
Previous ArticleDewa Damai: Antologi Puisi Sony Bandung
Next Article DPD PPNI Kota Kupang Gelar Donor Darah, Sumbang 100 Kantong

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Barat Terima Dana CSR dari Bank NTT

15 September 2026

Ketua DPW NasDem NTT Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Raya

15 September 2026

Tokoh Muda Batu Tiga Pastikan Dukung Arfandi di Pilkades 2026

15 September 2026

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.