Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara

By Redaksi21 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah, saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Senin (21/03/2022) siang.

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang adalah mantan bupati Kupang itu.

Pada sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Kupang itu, Hakim Ketua Derman menyatakan terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 6 tahun kurungan.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta, subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp5 ribu.

 

Hakim Nababan juga menjelaskan, uang pengganti senilai Rp8 miliar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak diganti maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Hakim Nababan juga membeberkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut dan berkelakuan baik dalam persidangan.

Sebagai informasi, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin dan Emerenciana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, Mel Ndaumanu, Benny Taopan dan tim.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Selain itu, tuntutan JPU kepada terdakwa Ibrahim Medah pidana uang pengganti Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta dengan nomor perkara Pengadilan Negeri Klas IA Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG t tanggal 1 Maret 2021.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Ibrahim Medah Kabupaten Kupang
Previous ArticleDiskursus Soal Desa Wisata
Next Article Polisi Amankan Pencuri HP di Asrama Putri SMAK Santa Familia Wae Nakeng-Lembor

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.