Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara

By Redaksi21 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah, saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Senin (21/03/2022) siang.

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang adalah mantan bupati Kupang itu.

Pada sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Kupang itu, Hakim Ketua Derman menyatakan terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 6 tahun kurungan.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta, subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp5 ribu.

 

Hakim Nababan juga menjelaskan, uang pengganti senilai Rp8 miliar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak diganti maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Hakim Nababan juga membeberkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut dan berkelakuan baik dalam persidangan.

Sebagai informasi, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin dan Emerenciana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, Mel Ndaumanu, Benny Taopan dan tim.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Selain itu, tuntutan JPU kepada terdakwa Ibrahim Medah pidana uang pengganti Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta dengan nomor perkara Pengadilan Negeri Klas IA Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG t tanggal 1 Maret 2021.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Ibrahim Medah Kabupaten Kupang
Previous ArticleDiskursus Soal Desa Wisata
Next Article Polisi Amankan Pencuri HP di Asrama Putri SMAK Santa Familia Wae Nakeng-Lembor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.