Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari tersangka RB alias Randy Badjideh dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di NTT menemui titik terang. Pasalnya, dalam kasus ini, Jaksa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke Polda NTT pasca-ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu.
“Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan Maret tahun 2022, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara kasus Penkase (pembunuhan Astri-Lael) dan telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (23/03/2022) malam.
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya. Namun, Abdul Hakim belum menyampaikan kapan tersangka diserahkan ke Kejati NTT.
“JPU berkesimpulan bahwa BP Pembunuhan Penkase itu sdh lengkap formil dan materilnya,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba