Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Dinyatakan P21
HEADLINE

Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Dinyatakan P21

By Redaksi23 Maret 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Berkas perkara dari tersangka RB alias Randy Badjideh dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di NTT menemui titik terang. Pasalnya, dalam kasus ini, Jaksa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke Polda NTT pasca-ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu.

“Pada hari ini Rabu tanggal 23 bulan Maret tahun 2022, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa berkas perkara kasus Penkase (pembunuhan Astri-Lael) dan telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (23/03/2022) malam.

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan berkas perkaranya. Namun, Abdul Hakim belum menyampaikan kapan tersangka diserahkan ke Kejati NTT.

“JPU berkesimpulan bahwa BP Pembunuhan Penkase itu sdh lengkap formil dan materilnya,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleSimon Nahak Bangga dengan Nelayan Malaka, Ini Alasannya
Next Article Pemkab Mabar Siap Bantu Biaya Operasi Bayi Bocor Jantung

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.