Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang Diadukan ke Pengadilan Tinggi
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang Diadukan ke Pengadilan Tinggi

By Redaksi24 Maret 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ferdinan Dethan (Dasi Merah) dan Jeferson Dollu (masker hitam) saat menyampaikan pengaduan ke Kantor Pengadilan Tinggi Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum Julius Penun, Cs, Daud Y. Dollu, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang ke Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (24/03/2022).

Saat datang mengadu, Daud didampingi Ferdidand Dethan yang merupakan Kuasa hukum Yohanes Limau dan Ferdinand Limau.

Kepada VoxNtt.com, Daud menjelaskan, pengaduan itu dilakukan berkaitan dengan perkara tanah seluas 30 hektare di Manulai, Kota Kupang.

Menurutnya, duduk soal permasalahannya karena di atas tanah seluas 30 hektare tersebut terdapat dua salinan putusan PN Kupang yakni putusan nomor 165 dan 118.

Putusan pertama bernomor 165 menurut Daud, berawal dari sengketa antara kliennya dengan Edward Adu.

Perkaranya dimenangkan oleh kliennya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 30 hektare tersebut.

Sengketa itu, melahirkan keputusan dengan Nomor: 165/pdt.G/2015/PN.kpg dan dimenangkan oleh Yulius Penun.

“Putusan 165 menghasilkan Akta perdamaian tanah seluas 30 hektare sudah diserahkan oleh Edward Adu ke Yulius Penun, dkk tahun 2015,” katanya.

Di tahun 2018, demikian Daud, anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

“Selanjutnya kami melayangkan gugatan terhadap anak angkat dengan nomor perkara 259 dan sampai sekarang prosesnya sementara berjalan. Jadi obyek itu masih dalam sengketa,” ujarnya.

Namun, sementara proses persidangan berjalan, Ketua Pengadilan Negeri Kupang melakukan Aamaning (eksekusi) dan konstatering (pencocokan).

Tindakan itu mengarah ke eksekusi terhadap kliennya dan obyek sengketa yang masih dalam proses persidangan.

“Kami menganggap itu melanggar aturan. Kami keluarga Penun Cs bukan pihak dalam perkara itu. Kami anggap bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan. Kami mengadukan ke PT supaya ada pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ferdidand Dethan Kuasa hukum Yohanes Limau dan Ferdinand Limau menegaskan, keberatan-keberatan sudah disampaikan ke Pengadilan.

“Setelah bersurat kami juga sudah lakukan gugatan. Kami minta Ketua Pengadilan Negeri supaya tidak melakukan hal semena-mena. Kami minta supaya jangan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada eksekusi,” tegasnya.

Ferdinand pun berharap sebelum ada putusan tetap perkara 259, maka tidak boleh ada aktivitas di atas obyek sengketa.

Jika masih tetap ada aktivitas, maka pihaknya akan mengadukan ke Pengadilan Tinggi (PT), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang.

Ia mengatakan, kliennya sebagai pemilik sah atas tanah dan terhadap hal yang sama belum bisa dilakukan tindakan hukum apapun di atasnya.

“Kami sudah sampaikan maksud dan tujuan kami, setelah ini kami akan bersurat secara resmi. Pada prinsipnya kami minta kepada ketua PN Kupang supaya bersabar untuk melakukan konstatering terhadap lahan obyek sengketa. Apalagi klien kami ini pemilik yang sah. Memperoleh tanah berdasarkan warisan. Kami keberatan terhadap kegiatan Aanmaning dan konstatering terhadap klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, Yusuf Faot Kepala Panmut Hukum Pengadilan Tinggi Kupang menyambut baik pengaduan itu.

“Saya ucapkan terima kasih karena sudah melakukan jalur yang tepat. Sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi. Pengaduan teman-teman akan kami proses ke pimpinan. Karena proses ini juga sementara berproses di Pengadilan,” jelasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Pengadilan Kelas 1 A Kupang Pengadilan Tinggi Kupang
Previous ArticleTingkatkan Mutu Pendidikan, Kepala SMK di Manggarai Rumuskan Kebijakan Strategis
Next Article Kepala SMK Swakarsa Ruteng Terpilih sebagai Ketua MKKS Manggarai

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.