Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum Julius Penun, Cs, Daud Y. Dollu, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang ke Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (24/03/2022).
Saat datang mengadu, Daud didampingi Ferdidand Dethan yang merupakan Kuasa hukum Yohanes Limau dan Ferdinand Limau.
Kepada VoxNtt.com, Daud menjelaskan, pengaduan itu dilakukan berkaitan dengan perkara tanah seluas 30 hektare di Manulai, Kota Kupang.
Menurutnya, duduk soal permasalahannya karena di atas tanah seluas 30 hektare tersebut terdapat dua salinan putusan PN Kupang yakni putusan nomor 165 dan 118.
Putusan pertama bernomor 165 menurut Daud, berawal dari sengketa antara kliennya dengan Edward Adu.
Perkaranya dimenangkan oleh kliennya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 30 hektare tersebut.
Sengketa itu, melahirkan keputusan dengan Nomor: 165/pdt.G/2015/PN.kpg dan dimenangkan oleh Yulius Penun.
“Putusan 165 menghasilkan Akta perdamaian tanah seluas 30 hektare sudah diserahkan oleh Edward Adu ke Yulius Penun, dkk tahun 2015,” katanya.
Di tahun 2018, demikian Daud, anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.
“Selanjutnya kami melayangkan gugatan terhadap anak angkat dengan nomor perkara 259 dan sampai sekarang prosesnya sementara berjalan. Jadi obyek itu masih dalam sengketa,” ujarnya.
Namun, sementara proses persidangan berjalan, Ketua Pengadilan Negeri Kupang melakukan Aamaning (eksekusi) dan konstatering (pencocokan).
Tindakan itu mengarah ke eksekusi terhadap kliennya dan obyek sengketa yang masih dalam proses persidangan.
“Kami menganggap itu melanggar aturan. Kami keluarga Penun Cs bukan pihak dalam perkara itu. Kami anggap bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan. Kami mengadukan ke PT supaya ada pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Ferdidand Dethan Kuasa hukum Yohanes Limau dan Ferdinand Limau menegaskan, keberatan-keberatan sudah disampaikan ke Pengadilan.
“Setelah bersurat kami juga sudah lakukan gugatan. Kami minta Ketua Pengadilan Negeri supaya tidak melakukan hal semena-mena. Kami minta supaya jangan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada eksekusi,” tegasnya.
Ferdinand pun berharap sebelum ada putusan tetap perkara 259, maka tidak boleh ada aktivitas di atas obyek sengketa.
Jika masih tetap ada aktivitas, maka pihaknya akan mengadukan ke Pengadilan Tinggi (PT), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang.
Ia mengatakan, kliennya sebagai pemilik sah atas tanah dan terhadap hal yang sama belum bisa dilakukan tindakan hukum apapun di atasnya.
“Kami sudah sampaikan maksud dan tujuan kami, setelah ini kami akan bersurat secara resmi. Pada prinsipnya kami minta kepada ketua PN Kupang supaya bersabar untuk melakukan konstatering terhadap lahan obyek sengketa. Apalagi klien kami ini pemilik yang sah. Memperoleh tanah berdasarkan warisan. Kami keberatan terhadap kegiatan Aanmaning dan konstatering terhadap klien kami,” tandasnya.
Sementara itu, Yusuf Faot Kepala Panmut Hukum Pengadilan Tinggi Kupang menyambut baik pengaduan itu.
“Saya ucapkan terima kasih karena sudah melakukan jalur yang tepat. Sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi. Pengaduan teman-teman akan kami proses ke pimpinan. Karena proses ini juga sementara berproses di Pengadilan,” jelasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba