Kefamenanu, Vox NTT-Lambatnya pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset pada beberapa sekolah menjadi alasan Pemkab TTU untuk menahan gaji ribuan guru pada bulan Maret 2022.
Alasan ini pun dinilai keliru. Pasalnya, untuk pengelolaan dana BOS dan aset hingga pertanggungjawabannya sudah terdapat tim khusus di sekolah.
Sementara guru hanya bertugas untuk mengajar dan mencerdaskan anak murid.
“Pemda TTU juga jangan menggenaralisasi seperti itu, kalau itu kesalahan 1 atau 2 sekolah maka cukup sanksi tersebut dijatuhkan bagi sekolah itu, jangan semua sekolah sanksinya untuk seluruh guru seperti itu,” tegas anggota DPRD TTU Oktovianus Sasi saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (24/03/2022).
Oktovianus mengaku dirinya juga sepakat atas pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab TTU atas keterlambatan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset.
BACA JUGA: Gaji Ribuan Guru Bulan Maret Ditahan, Pengurus PGRI Datangi Kantor PKO TTU
Sebab, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset akan berdampak pada opini BPK atas pengelolaan keuangan Pemda TTU.
Namun ia berharap ke depannya Pemkab TTU tidak lagi menggenaralisasi sanksi bagi semua guru, namun hanya untuk sekolah yang dianggap bermalasah.
“Gaji itu hak para guru, ini soal aspek kemanusiaan, kalau kita tahan gaji mereka bagaimana dengan kesejahteraan para guru? Apalagi latar belakang ekonomi masing-masing guru itu beda-beda, belum lagi kalau guru yang bersangkutan ada kredit di bank,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku gaji para guru untuk bulan Maret 2022 sudah dibayarkan sejak beberapa hari lalu.
Pembayaran dilakukan karena pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset sudah selesai dilakukan.
“Sudah dibayarkan sejak beberapa hari lalu,” jelas Raymundus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba