Ruteng, Vox NTT- Pengangkatan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) secara massal di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai ilegal oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan penyerahan Keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).
Ia menjelaskan, hanya ada dua pegawai yang diperbolehkan oleh Undang-undang untuk bekerja di institusi pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara, terkait THL ia menyampaikan secara lugas bahwa itu tidak diperbolehkan. Apalagi kalau harus menggerus uang APBD untuk membiayai para THL.
“(Terkait pengangkatan THL) itu tidak boleh, itu ilegal. Jadi kalau nanti BPK masuk? Apalagi kalau uangnya itu dari APBD,” jelasnya di hadapan sejumlah wartawan di Ruteng.
Ia pun mempertanyakan kejelasan dari pernyataan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut yang mengklaim bahwa pengangkatan THL bukan dianggap sebagai soal karena belum mendapat teguran dari Badan Pengaudit Keuangan (BPK).
“Tidak ada atau belum ada (teguran dari BPK)? Bisa saja kan BPK belum periksa sampai ke sana,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, selain jalur PNS dan P3K, ada beberapa metode juga yang diizinkan oleh regulasi dalam melakukan penjaringan pegawai seperti melalui outsourcing dan jasa konsultan perorangan.
Namun, penjaringan pegawai yang melalui jalur outsourcing tersebut hanya diperbolehkan untuk posisi sopir, cleaning service dan satpam.
“Kalau yang kerja di dinas pemerintahan maka statusnya cuman dua yakni PNS dan P3K. Atau menggunakan outsourcing untuk misalnya sopir, cleaning service, satpam, itu bisa. Atau menggunakan jasa konsultan perorangan, di proyek misalnya. Itu yang diperbolehkan secara undang-undang. Tidak ada celah celah lain selain itu,” terangnya.
Ia menegaskan, regulasi pengangkatan THL tidak diperbolehkan. Namun, apabila masih tetap ada, maka itu masuk kategori kerugian negara.
“Sebetulnya kalau dari sisi Undang-undang aturannya tidak bisa lagi. Itu bisa masuk pada kerugian negara kalau melakukan sesuatu di luar Undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut secara tegas mengklaim bahwa pengangkatan THL di Manggarai tidak berpotensi melanggar regulasi yang ada karena belum ada temuan BPK.
“Belum ada satu temuan apa pun dari BPK, dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga dibolehkan. Di Undang-undang 5 tahun 2014 juga disebutkan pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak ditegaskan Bupati boleh. Silakan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan. Sesuai dengan kebutuhan dan juga keuangan untuk urus dia,” tutur Ngabut, Jumat (18/03/2022).
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba