Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemkab TTU Tahan Gaji Ribuan Guru Bulan Maret Dinilai Keliru
VOX GURU

Pemkab TTU Tahan Gaji Ribuan Guru Bulan Maret Dinilai Keliru

By Redaksi24 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD TTU Oktovianus Sasi saat ditemui wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Lambatnya pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset pada beberapa sekolah menjadi alasan Pemkab TTU untuk menahan gaji ribuan guru pada bulan Maret 2022.

Alasan ini pun dinilai keliru. Pasalnya, untuk pengelolaan dana BOS dan aset hingga pertanggungjawabannya sudah terdapat tim khusus di sekolah.

Sementara guru hanya bertugas untuk mengajar dan mencerdaskan anak murid.

“Pemda TTU juga jangan menggenaralisasi seperti itu, kalau itu kesalahan 1 atau 2 sekolah maka cukup sanksi tersebut dijatuhkan bagi sekolah itu, jangan semua sekolah sanksinya untuk seluruh guru seperti itu,” tegas anggota DPRD TTU Oktovianus Sasi saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (24/03/2022).

Oktovianus mengaku dirinya juga sepakat atas pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab TTU atas keterlambatan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset.

BACA JUGA: Gaji Ribuan Guru Bulan Maret Ditahan, Pengurus PGRI Datangi Kantor PKO TTU

Sebab, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset akan berdampak pada opini BPK atas pengelolaan keuangan Pemda TTU.

Namun ia berharap ke depannya Pemkab TTU tidak lagi menggenaralisasi sanksi bagi semua guru, namun hanya untuk sekolah yang dianggap bermalasah.

“Gaji itu hak para guru, ini soal aspek kemanusiaan, kalau kita tahan gaji mereka bagaimana dengan kesejahteraan para guru? Apalagi latar belakang ekonomi masing-masing guru itu beda-beda, belum lagi kalau guru yang bersangkutan ada kredit di bank,” tandas politisi Partai NasDem itu.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU Raymundus Aluman saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku gaji para guru untuk bulan Maret 2022 sudah dibayarkan sejak beberapa hari lalu.

Pembayaran dilakukan karena pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan aset sudah selesai dilakukan.

“Sudah dibayarkan sejak beberapa hari lalu,” jelas Raymundus.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Dinas PKO TTU DPRD TTU Oktovianus Sasi TTU
Previous ArticlePengangkatan THL di Manggarai Dinilai Ilegal dan Merugikan Negara
Next Article Dekranasda Mabar Pamerkan Kerajinan UMKM dalam Perhelatan Inacraft 2022 di Jakarta

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.