Ruteng, Vox NTT- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia sudah menerbitkan surat bernomor: B-1190/JP.02.01/03/2022 perihal rekomendasi kepada Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat itu berisi tentang sejumlah poin. Salah satunya adalah meminta Bupati Manggarai untuk membatalkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap 26 ASN beberapa waktu lalu.
Menanggapi surat tersebut, Lorens Jelamat perwakilan ASN Nonjob mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan KASN. Ia meyakini bahwa Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menjalankan rekomendasi tersebut.
“Kami tentu saja memberikan apresiasi pada KASN yang sudah memberikan jawaban atas pengaduan kami dan rekomendasi sudah jelas bahwa SK Bupati diminta dibatalkan dan mengembalikan 26 ASN tersebut pada jabatan administrator yang setara pada jabatan yang kosong sesuai kompetensi kami,” ungkap Lorens kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).
Lorens yang saat ini menjadi staf pelaksana di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggarai tersebut berharap Bupati Manggarai bisa bersikap arif dan bijaksana.
“Kami yakin beliau bisa mengambil langkah yang tepat untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut. Kita nantikan saja. Tapi rasanya Pa Bupati terbuka atas rekomendasi KASN,” ucap Lorens yang sebelum dinonjobkan menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai.
Lorens juga menjelaskan, pengaduan ke KASN dilayangkan pada tanggal 17 Februari 2022. Untuk itu, ia kembali mengapresiasi KASN yang sangat transparan dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
“Makanya kami apresiasi sekali bahwa proses di KASN ini cepat sekali, transparan dan memenuhi rasa keadilan kami. Ini bukan soal cari jabatan, tetapi bagaimana kita bisa berproses dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Itu saja,” pungkas Lorens yang pernah menjadi Camat Cibal tersebut.
Baca di sini sebelumnya: KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba